Kejari Pastikan Kasus BLHKP ke Pengadilan

Kejari Pastikan Kasus BLHKP ke Pengadilan

TUBEI,BE - Meskipun penyelesaian kasus dugaan korupsi belanja modal pengadaan alat-alat laboratorium di Badan Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (BLHKP) Lebong yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubei telah melewati target yang ditentukan oleh penyidik Kejari Tubei, namun dipastikan tak lama lagi kasus ini bergulir ke Pengadilan Tipikor Bengkulu. Hanya saja, sebelum kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, jaksa penyidik Kejati Tubei terlebih dahulu memeriksa saksi ahli dari Universitas Bengkulu (Unib) lebih dulu. Hal ini disampaikan Kajari Tubei R Dodi Budi Kelana SH MH melalui Kasi Pidsus Rizal Edison SH kepada BE kemarin. \"Memang target awal kita Desember lalu kasus ini sudah tuntas dan bisa dilimpahkan ke Pengadilan, namun karena masih adanya beberapa kendala yang kita hadapi dalam kasus ini, sehingga penuntasannya sedikit lebih lama dari target kita,\" katanya. Ia memperkirakan kasus ini tidak akan memakan waktu lebih lama lagi untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu, hanya saja sebelum dilakukannya pelimpahan Kejari lebih dulu akan memintai keterangan saksi ahli dari Unib. \"Ada beberapa keterangan dalam BAP yang akan kita tambahkan. Mudah-mudahan saja dalam waktu dekat ini semuanya bisa terlaksan,a agar kasus ini dapat segera kita limpahkan,\" tegasnya. Anggaran pengadaan alat laboratorium ini sebesar Rp 365,458 juta bersumber dari APBD tahun anggaran 2013. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPKP Bengkulu diketahui realisasi yang dilakukan sesuai dengan SP2D hanya mencapai Rp 325,606 juta (tidak termasuk PPN) sedangkan harga barang yang diterima (tidak termasuk PPN) sebesar Rp 91,083 juta. Diduga telah terjadi kerugian negara mencapai  Rp 234,522 juta dalam proyek ini.777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: