Pemda Diminta Ajukan Formasi CPNS 2015

Pemda Diminta Ajukan Formasi CPNS 2015

JAKARTA, BE – Meski adanya moratorium penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di tahun ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tetap meminta kepada seluruh pimpinan instansi baik pusat dan daerah untuk memasukkan pengajuan formasi secara elektronik secepatnya. Pengajuan formasi CPNS tersebut, diberi tenggat waktu hingga akhir April. Seluruh instansi diminta sudah menyiapkan antara lain analisis jabatan, anilis beban kerja, kebutuhan riil pegawai, proyeksi kebutuhan pegawai selama lima tahun, dan lain-lain. “Semua pengajuan formasi kami mintakan lewat sistem elektronik agar menghemat waktu dan anggaran,” kata Deputi SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja di Jakarta, Rabu (7/1). Dia mengatakan, dari hasil pengajuan itu baru akan ditentukan formasi CPNS di pusat dan daerah. Diperkirakan penetapan formasi dilakukan pertengahan 2015. “Penetapan formasi setelah bulan April. Nantinya dari pengajuan formasi akan kita evaluasi dulu setelahnya kita tetapkan formasi,” ucapnya. Terkait adanya moratorium CPNS yang mulai diberlakukan di tahun ini, Instansi dan pemda tetap bisa mengajukan formasi. Namun, hanya untuk formasi tenaga kesehatan dan pendidik. “Untuk berapa kuotanya masih akan dianalisa lagi,\" tutupnya. Ditambahkan oleh Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB, Herman Suryatman, pemda masih diperbolehkan menggelar tes CPNS, apabila belanja aparatur daerahnya di bawah 25 persen. “Meski kebijakan dilakukan secara nasional, tapi implementasinya dilakukan secara situasional sehingga tiap daerah berhak mengajukan formasi CPNS apabila memenuhi persyaratan itu,” kata Herman. Menurutnya, ada tiga kriteria untuk penetapan boleh atau tidaknya pengajuan formasi CPNS dilakukan. Penilaian tersebut yaitu, minus growth (pertumbuhan negatif) untuk daerah yang belanja aparaturnya di atas 50 persen dari APBD, dengan demikian minus growth tersebut tidak boleh ada penambahan CPNS. Sedangkan zero growth (tidak ada pertumbuhan) untuk daerah yang pertumbuhannya antara 25 – 50 persen masih diperbolehkan ada tambahan CPNS, namun sifatnya hanya menggantikan yang sudah pensiun. Sementara growth (pertumbuhan) untuk daerah yang belanja aparaturnya di bawah 25 persen diperbolehkan melakukan formasi CPNS. “Meski kebijakan nasional tidak ada penambahan pegawai, atau growth. Tapi tiap daerah diberlakukan sesuai tiga kriteria itu. Terlepas dari itu, untuk tenaga guru dan kesehatan tidak diberlakukan moratorium tersebut,” jelasnya. Selain itu, lanjut Herman, karena kegiatan moratorium dilakukan dalam rangka meningkatkan efisiensi dan kinerja birokrasi pemerintah, jadi kita lakukan secara seksama, bukan hanya sebatas moratorium. “Tetapi betul-betul menjawab persoalan. Karena bapak presiden (Jokowi, red) menghendaki birokrasi pemerintahan lebih efisien dan produktif,” kata dia. (wmc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: