Gelar Perkara Kasus Calo Honorer
BENGKULU, BE - Kasus penipuan dengan modus menjanjikan para honorer Kategori I dan II menjadi CPNS di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), terus bergulir. Rencananya, dalam waktu dekat pihak Direktorat Reskrim Umum Polda Bengkulu akan segera melalukan tahap gelar perkara. Tujuannya, untuk mengetahui sejauh mana proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik di Subdit Kamneg Dit Reskrim Um. Selain itu, juga untuk mengetahui tersangka dan penetapannya secara resmi. Untuk saat ini, para tersangka dalam kasus dengan jumlah korban sebanyak 18 orang dan total kerugian senilai Rp 1 miliar lebih sudah dikantongi penyidik. \"Ya, dalam waktu dekat ini kita akan melakukan gelar perkara kasus penipuan honorer di Benteng itu,\" ujar Kapolda Bengkulu, Brigjend Pol Drs M Ghufron,MM melalui Direktur Reskrim Umum, Kombespol Dadan, SH. Menurut Dadan, tahap gelar perkara di interen penyidik ini merupakan rangkaian dalam melakukan penyidikan suatu laporan tindak pidana yang ditangani penyidik. Karena, gelar perkara merupakan kesimpulan dari sebuah persoalan yang tengah menjadi pembahasan. Selain itu, juga merupakan SOP yang harus dilakukan penyidik dalam menangani suatu perkara. \"Gelar perkara ini, harus dilakukan dalam penyidikan suatu laporan yang kita tangani,\'\' tukasnya. Hanya saja, ketika ditanyai siapa saja identitas dari pada tersangka, masih dirahasiakan. Sebab, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemanggilan dan pemeriksaan dari pada tersangka tersebut. Namun, yang jelas terlapor atau pelaku sangat berpeluang untuk menjadi salah satu tersangkanya. \"Yang jelas, tersangka lebih dari satu orang,\" tandasnya. Ia menambahkan, sebelumnya penyidik telah melakukan pemeriksaan para saksi. Saksi yang telah menjalankan pemeriksaan sudah lebih dari 5 orang saksi. Baik itu, saksi pelapor maupun saksi terlapor. Begitu juga dokumen-dokumen yang menjadi barang bukti (BB), juga sudah berada ditangani penyidik. \"Saksi sudah kita periksa dan BB telah kita amankan,\" tutupnya. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: