Kontribusi PTM Diaudit

Kontribusi PTM  Diaudit

BENGKULU, BE - Menyeleraskan dengan tingginya desakan publik, Pemerintah Kota segera menggeber penyelesaian polemik surat perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) pengelolaan Mega Mall - Pasar Tradisional Modern (PTM).

Dikatakan Pelaksanatugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Drs H Fahchruddin Siregar MM, Pemerintah Kota bahkan sudah menyiapkan draft revisi MoU tersebut. \"Baru-baru ini kita sudah ketemu lagi dengan pihak Mega Mall. Draft revisinya sudah kita siapkan. Sudah hampir ada titik temu dengan pihak pengelola. Dalam waktu dekat Bagian Kerjasama Pemerintah Kota akan melakukan konsultasi kembali dengan pihak BPK. Kemudian kita akan melayangkan surat kembali kepada pihak pengelola untuk kembali melakukan pembahasan revisi ini,\" kata pria berdarah Sumatera Utara ini, Selasa (30/12).

Lantas berapa kontribusi Mega Mall - PTM yang harus mereka bayarkan versi Pemerintah Kota? Fachruddin menjelaskan, mengenai angka pajak dan retribusi, mereka saat ini masih menanti hasil audit akuntan publik independen. \"Angkanya nanti setelah hasil angkutan publik independen itu selesai melakukan audit. Bagaimana sih keuntungan yang mereka peroleh selama ini. Baru kemudian berapa kontribusi yang harus mereka bayar dari situ pijakannya. Ini juga permintaan dari pihak pengelola,\" ujarnya.

Ia merasa optimis masalah ini akan lekas tuntas. Pasalnya, kesepakatan baru dari kerjasama ini hampir menunjukkan titik terang. Sebanyak 5 point aturan baru telah disepakati oleh kedua belah pihak untuk direvisi. Misalnya kewajiban Pemerintah Kota untuk membayar unit bangunan yang tidak terjual sampai dengan berakhirnya masa kerjasama dihapuskan. Nilai investasi yang tercantum dalam MoU awal juga disesuaikan dengan nilai realisasi.

Kemudian, bila bangunan akan dijaminkan untuk memperoleh kredit perbankan, maka resiko yang timbul akibat peminjaman tersebut akan ditanggung oleh pihak investor. Selanjutnya, pihak investor juga diwajibkan untuk untuk menyampaikan laporan perkembangan usaha dan laporan keuangan audited kepada Pemerintah Kota.

\"Sudah ada beberapa kesepakatan sebagaimana yang direkomendasikan oleh BPK. Mereka sudah bersedia untuk memberikan kontribusi kepada pemerintah, kita hargai itikad baik ini. Mungkin tidak akan lama lagi rampung. Karena tinggal beberapa point lagi yang harus dipecahkan bersama,\" tukasnya.

Terpisah, Bagian Kerjasama Setda Kota didampingi Kabag Humas Setda Kota, Dr H Salahuddin Yahya MSi, mengutarakan, sebanyak 4 point kesepakatan pembahasan revisi ini belum menemukan kata mufakat. Diantaranya, surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang tadinya di atas namakan PT Dwisaha Selaras Abadi Jo diubah menjadi atas nama Pemerintah Kota. Jangka waktu perjanjian kerjasama yang tadinya 40 tahun diusulkan untuk diubah menjadi 30 tahun. Pembagian keuntungan tidak menunggu dana investasi investor kembali. Dan, investor harus menyerahkan semua aset setelah perjanjian kerjasama berakhir.

\"Kita juga sedang meminta kepada pihak pengelola untuk bersikap transparan. Karenanya penunjukkan auditor independen juga harusnya ditunjukkan kepada kami siapa mereka agar kami juga bisa menentukan sikap yang tegas terhadap pajak dan retribusi yang harusnya didapatkan oleh Pemerintah Kota dari pengelolaan lahan di sana,\" ungkapnya.

Sementara Wakil Ketua I Persatuan Pedagang Pasar Minggu Ex Terminal (P3MET), Dodi Mardiansyah SHi, menyatakan, pihaknya tetap menuntut agar pengelolaan PTM diambil alih oleh Pemerintah Kota. Ia menilai, selama ini pedagang membayarkan kontribusi yang cukup besar kepada pihak pengelola. Hanya saja, pihak pengelola abai terhadap kewajibannya dalam melakukan renovasi.

Sedangkan Zulkifli Ishak SE, selaku pimpinan PT Tigadi Lestari, mengungkapkan, pihaknya tidak pernah keberatan dengan langkah Pemerintah Kota yang mengharapkan revisi atas perjanjian kerjasama yang pernah ditandatangani oleh pemerintah yang sebelumnya. Hanya saja, Pemerintah Kota belum menyerahkan keputusan mengenai berapa biaya pajak dan retribusi yang harus dibayarkan pengelola. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: