Enam CPNS Belum Pemberkasan
TUBEI,BE - Hingga Senin (29/12) kemarin, dari 144 CPNS yang lulus pada tes CPNS 2014 diketahui baru 138 CPNS yang telah melakukan pemberkasan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lebong. Dengan demikian, masih ada 6 CPNS lagi yang belum melakukan pemberkasan. Sedangkan untuk batas terakhir pemberkasan hingga 31 Desember 2014 atau tinggal menyisakan dua hari lagi. Plt Kepala BKD Lebong, H Guntur SSos menjelaskan,\'\'Enam orang yang belum melakukan pemberkasan tersebut diantaranya dari tenaga pengajar dan empat orang dari tenaga teknis. Sementara peserta dari tenaga kesehatan yang dinyatakan lulus seluruhnya sudah melakukan pemberkasan.\'\' Enam orang CPNS itu diantaranya dua orang tenaga pengajar yakni satu orang guru BK dan satunya lagi guru Biologi. Sementara untuk tenaga teknis yakni satu orang Pranata Komputer pertama , satu orang Penata ruang pertama, satu orang penggerak suadaya masyarakat dan satu orang Satpol PP. Untuk itu, BKD mengharapkan agar enam orang CPNS tersebut segera melakukan pemberkasan dalam dua hari ini. Jika tidak melakukan pemberkasan hingga 31 Desember mendatang, BKD masih memberi kesempatan waktu selama satu hari hingga 2 Januari mendatang. Namun, jika tidak juga melakukan pemberkasan maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri dan terancam denda sebesar Rp 30 juta . Denda itu diberlakukan sesuai dengan surat pernyataan yang sudah ditandatangani saat mendaftar. \"Tadi memang sudah ada beberapa orang yang kesini untuk melakukan pemberkasan, tapi berkasnya masih terdapat kekurangan. Untuk itu, kita meminta agar peserta tersebut segera melengkapi berkas tersebut dan kita tunggu hingga 31 Desember 2014 mendatang,\" pungkas Guntur. AK 1 \"Gratis\" Ini pemberitahuan bagi seluruh pencari kerja yang lulus pada Tes CPNS 2014 kemarin, pembuatan kartu AK 1 atau yang biasa disebut Kartu Kuning tidak dipungut biaya alias gratis. Hal ini ditegaskan Kabid Tenaga Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lebong, Januar Pribadi MSi kepada BE kemarin. \"Saya tegaskan untuk pembuatan AK 1 itu gratis dan tidak dipungut biaya. Ini sesuai dengan petunjuk undang-undang. Kalau pun ada yang meminta biaya itu oknum dan silahkan dilaporkan,\" tegas Januar. Selain itu, dirinya juga mengatakan,kartu AK 1 tersebut saat ini berlau nasional atau sama dengan KTP Nasional yang bisa di gunakan dimana saja. \"Kebanyakan para pencari kerja ketakutan untuk mencari kerja karena harus menggunakan kartu AK 1 dari daerah asal. Padahal sebenarnya kartu pencari kerja AK-1 ini berlaku nasional dan dapat digunakan untuk mencari kerja dimana saja,\" jelas Januar. Dicontohkan Januar, seperti warga Kabupaten Rejang Lebong, ia bisa membuat kartu pencari kerja AK-1 di Kabupaten Rejang Lebong, tidak harus membuat kartu pencari kerja AK-1 di Lebong. \"Saat ini memang untuk pembuatan kartu AK 1 meningkat setelah pengumuman CPNS kemarin. Selain itu, Kartu AK 1 ini khusus untuk para pekerja yang merupakan syarat pemberkasan CPNS serta dapat digunakan untuk melamar pekerjaan ditempat lain,\" kata Januar.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: