Moratorium CPNS Berlaku 1 Januari
JAKARTA, BE – Moratorium penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dipastikan mulai berlaku 1 Januari 2015 hingga lima tahun mendatang. Namun, moratorium tersebut tidak berlaku untuk rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penegak hukum dan jabatan fungsional khusus. “Per 1 Januari kita akan laksanakan moratorium CPNS tersebut. Sedangkan, untuk rekrutmen yang tidak termasuk moratorium proses seleksinya nanti harus sangat ketat dan diawasi,” tegas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi dalam pertemuan dengan para Sekjen, Sesmen serta Sestama di Kementerian PANRB, Senin (29/12). Tapi, sambung Yuddy, moratorium CPNS bisa saja dipersingkat bila kondisi negara membaik. Misalnya, jika sebelum lima tahun tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara membaik, produktivitas PNS meningkat, kondisi keuangan negara positif dan ada kebutuhan merekrut pegawai baru, maka pemerintah bisa saja menghentikan morotarium. Saat ini, jumlah PNS di Indonesia sampai akhir 2013 adalah 4,46 juta orang. Dalam kurun waktu 10 tahun pertumbuhannya mencapai 22,47% dengan laju pertumbuhan rata-rata 1,63% per tahun. “Agar dapat melakukan kajian berapa rasio yang tepat dari jumlah birokrat kita dibandingkan jumlah penduduk,” ungkap Yuddy. Menurut Yuddy, moratorium tersebut merupakan pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya di bidang sumberdaya manusia aparatur. “Selama moratorium tersebut, setiap instansi kementerian, lembaga dan pemerintah daerah (Pemda, red) diwajibkan untuk kembali melakukan review dan menghitung ulang formasi pegawainya untuk masa-masa mendatang,” tambah Yuddy. Terkait dengan kebijakan reformasi birokrasi di bidang SDM aparatur, Kementerian PANRB juga melakukan penghitungan kembali formasi untuk sekolah-sekolah kedinasan. “Sekolah kedinasan pun akan direview kembali. Semua instansi pemerintah yang memiliki sekolah kedinasan, minggu depan sudah harus memasukkan datanya ke Kementerian PANRB,” ujar Yuddy. Selain moratorium, Yuddy juga mengatakan, Sekjen, Sestama, serta Sesmen untuk konsisten menerapkan sistem rekrutmen terbuka dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) di instansi masing-masing. “Jangan sampai melanggar atau bertentangan dengan Udang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menekankan penerapan sistem merit dalam manajemen ASN,” ujar Yuddy. Untuk itu, pihaknya tengah menyiapkan draf rancangan peraturan pemerintah (RPP) tersebut. “Mudah-mudahan awal Januari 2015 PP-nya sudah ditandatangani Presiden (Jokowi, red),” imbuhnya. Sebelum ada PP, promosi terbuka dilaksanakan dengan berpedoman pada Permen PANRB Nomor 13 Tahun 2014 tentang tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah. Yuddy meyakini dengan penerapan promosi terbuka bisa memperoleh personel yang memiliki kompetensi tanpa adanya kedekatan secara politik serta menutup peluang terjadinya Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). “Jadi, dalam sidang Tim Penilai Akhir (TPA), tidak lagi membicarakan masalah kompetensi dan integritas. Sebab hal itu sudah diselesaikan dalam seleksi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi,” ujar Yuddy. Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja menambahkan, langkah-langkah yang perlu disiapkan dalam rekrutmen terbuka ini, mulai dari pembentukan panitia seleksia, pengumuman, proses seleksi, hingga penetapan tiga nama yang akan disampaikan kepada Presiden, atau Pejabat Pembina Kepegawaian. “Dalam proses seleksi dimonitor oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang anggota-anggotanya sudah dilantik oleh Presiden pada tanggal 27 November 2014 lalu,” kata Setiawan. Sementara, Ketua Komisi ASN Sofian Effendi mengatakan, pimpinan kementerian dan lembaga untuk dapat melaksanakan rekrutmen terbuka sesuai ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. “Kami akan membantu agar tidak melakukan kesalahan dalam open recruitmen ini, sehingga seluruh instansi pemerintah benar-benar menerapkan sistem merit dengan baik,” katanya. (why/RP)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: