Wilayah Kota Terancam Lepas
BENGKULU, BE - Pemerintah Kota mengaku menghadapi dilema dalam menyelesaikan tata batas antara Kota Bengkulu dan Bengkulu Tengah (Benteng). Sebab, bilamana Pemerintah Kota mengikuti aspirasi warga RT 22 RW 3 Kelurahan Beringin Permai agar kawasan tersebut dimasukan ke dalam Kota Bengkulu, salah satu wilayah yang menjadi milik Kota Bengkulu terancam dilepas. \"Ada 2 PBU (Pilar Batas Utama) yang dipermasalahkan sekarang, yakni PBU 03 dan 04. Yang PBU 03 bagi Pemkab Benteng tidak masalah untuk dilepas. Tapi kalau PBU 04 juga dilepas, wilayah Benteng jadi bergeser, mereka bisa kehilang sebagian wilayah. Mereka bersedia melepas PBU 04 itu kalau Pemerintah Kota juga menyerahkan satu wilayahnya. Artinya tukar guling,\" kata Walikota Bengkulu H Helmi Hasan SE MM melalui Kabag Humas Setda Kota, Dr H Salahuddin Yahya MSi, Jum\'at (26/12). Menurutnya, tuntutan tukar guling tersebut merupakan dalih hukum yang berbeda dengan perkara tata batas itu sendiri. Karenanya, proses penyelesaian sengketa ini akan menyita waktu yang lebih panjang. \"Tidak menutup kemungkinan juga ini akan menjadi sengketa baru. Kalau kita sendiri sangat berkeinginan agar seluruh wilayah Perumahan Umum Azzahra itu masuk ke wilayah kota. Tapi kalau satu dipaksa masuk sementara satu dipaksa lepas, tentunya akan timbul polemik baru,\" ungkapnya. Ia menerangkan, saat ini Pemerintah Kota teerus berupaya melakukan komunikasi secara intensif dengan DPRD Kota Bengkulu. Dalam hal ini Pemerintah Kota berharap agar DPRD Kota Bengkulu dapat melakukan mediasi dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi dengan mengundang Pemkab Benteng. \"Upaya ke sana sudah ada. Tinggal menunggu waktu saja. Kita juga setuju masalah ini lekas selesai karena saat pemilihan gubernur nanti pasti masalah wilayah ini pasti akan berimbas kepada daftar pemilih tetap. Ada potensi penggelembungan suara kalau tidak jelas wilayah administrasinya,\" jelasnya. Sementara pengacara warga RT 22 RW 3 Kelurahan Beringin Permai, Ahmad Sahrul SH, mengungkapkan, pihaknya tidak akan mundur dari tuntutan agar tata batas antara Kota Bengkulu dan Benteng mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 1986 tentang batas-batas wilayah. \"Di situ jelas bahwa batas-batas itu seharusnya diatur berdasarkan batas alam. Tapi yang terjadi sekarang malah batas-batas itu zig zag dengan mengabaikan batas-batas alam. Sampai-sampai membelah jalan. Kami tetap menuntut agar Pemerintah Kota segera menetapkan kembali wilayah RT 22 RW 3 Kelurahan Bentiring sebagai wilayah Kota Bengkulu,\" tegasnya. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: