Ketua DPRD: PPP Harusnya Proaktif ke MA

Ketua DPRD: PPP Harusnya Proaktif ke MA

CURUP, BE - Pimpinan DPRD Kabupaten Rejang Lebong tidak ingin disalahkan soal lambatnya proses pergantian antar waktu (PAW) mantan kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang duduk di DPRD RL Erfensi, SH. Hal itu ditegaskan Ketua DPRD kabupaten RL Drs Darussamin, kepada Bengkulu Ekspress Minggu (30/12).

\"Seharusnya pengurus PPP mulai dari DPP, DPW hingga DPC yang proaktif untuk menanyakan proses hukum ke Mahkamah Agung (MA), bukan malah berkoar-koar menyalahkan pimpinan DPRD RL. Nanti urusannya lain, ada yang tersinggung akhirnya kita gugat-menggungat. Tidak selesai urusan PPP ini saja nantim,\" tegas Darussamin.

Darussamin juga meminta pengurus PPP dan masa pendukung Mawardi, untuk bisa menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Erfensi, karena itu menjadi pilihan Erfensi untuk tidak menggunakan ruang Mahkamah Partai terkait persoalan PAW terhadap dirinya, namun menggunakan lembaga peradilan umum.

\"Ini juga diatur dalam UU nomor 2 tahun 2011, soal lamanya putusan MA pimpinan DPRD RL tidak bisa mengintenvensi. Jika memang ada putusan hukum tetap, kami akan segera tindaklanjuti,\" ungkap Darussamin.

Di bagian lain, pimpinan dewan siap menerima pengurus PPP jika mereka ingin melakukan hearing dengan pimpinan dewan, Darussamin menegaskan kesiapan pihaknya untuk menerima kedatangan pengurus PPP tersebut. \"Silakan saja jika ingin hearing dengan kami, kita siap melayani kapan saja. Kita akan jelaskan aturan negara ini seperti apa,\" ujarnya.

Disinggung soal hak-hak Erfensi sebagai anggota dewan harus dihentikan, hingga menunggu proses hukum tetap sejak pencabutan keanggotaan Erfensi dari PPP, dengan gampang Darussamin menegaskan, hingga saat ini belum ada pencabutan SK Gubernur terhadap Erfensi. \"Hingga saat ini tidak ada pencabutan SK Gubernur terhadap jabatan Erfensi,\" kataya. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: