Kasus Bansos Dinilai Janggal
BENGKULU, BE - Kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) pada APBD Kota Bengkulu tahun anggaran 2012 dan 2013 dinilai banyak pihak, janggal. Sebab, proses hukum atas kasus ini dinilai mengabaikan nilai-nilai etika yang berlaku dalam penegakan hukum seperti asas praduga tak bersalah. Asas praduga tidak bersalah sendiri mengandung arti seseorang tidak bisa dianggap bersalah sebelum ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. Wakil Ketua II DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain SE, membenarkan hal tersebut. Asas praduga tak bersalah tersebut seharusnya membuat setiap orang yang disangka, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya. Namun proses penahanan para tersangka Bansos yang saat ini telah berjumlah 6 orang membuat stigma di masyarakat bahwa memang telah terjadi kesalahan pidana dalam pengelolaan anggaran Bansos tersebut. Disamping itu, lanjut Teuku, kejanggalan lainnya terlihat dari adanya penggeberan kasus dugaan penyelewengan dana Bansos tahun 2013 senilai Rp 3,2 miliar dimasa kepemimpinan Walikota H Helmi Hasan SE MM. Sementara kasus dugaan penyelewangan dana Bansos tahun 2012, senilai Rp 9 miliar dimasa kepemimpinan Walikota H Ahmad Kanedi SH MH saat ini ia nilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. \"Jumlah dugaan korupsi bansos tahun 2012 nilai jauh lebih besar daripada tahun 2013. Tapi kenapa pihak-pihak yang terkait dengan bansos 2012 tidak ada satu pun yang dijadikan tersangka. Minimal diperiksa secara intensif. Ada apa?\" tanyanya keheranan. Kombinasi tak dikedepankannya asas praduga tak bersalah dan konsentrasi penyelesaian kasus yang ditekankan lebih berat kepada bansos tahun 2013 membawa sejumlah ekses negatif. Diantaranya adalah munculnya teror psikologis ancaman penjara yang hinggap dalam sanubari para pejabat Pemerintah Kota Bengkulu. Mandegnya sejumlah program pembangunan di Pemerintah Kota salah satu konsekuensi logis yang terjadi dibalik teror tersebut. Salah satu keluarga tersangka bansos pada APBD tahun 2013 berinisial SB, Benny Al Khouthy, mengatakan, pihaknya kecewa dengan sikap Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu yang menolak proses penangguhan penahanan terhadap tersangka SB. Padahal, ia menegaskan, SB belum dapat dikategorikan bersalah sebagai pelaku tindak pidana. \"Sehingga, seharusnya selama proses peradilan berjalan, ia harus mendapatkan hak-haknya sebagaimana diatur Undang-Undang. Keluarga kami sangat terpukul dengan penahanan beliau (SB, red),\" ujarnya. Ia pun berharap agar keadilan dapat ditegakkan dalam kasus ini. Kepada Pemerintah Kota, Kejari Bengkulu dan Pengadilan Negeri Bengkulu, keluarganya berharap bila SB tidak dapat dibuktikan bersalah atau bukti-bukti yang ada lemah dan meragukan, maka anggota keluarganya tersebut dapat dibebaskan dari jeratan hukum untuk kemudian namanya dapat direhabilitasi. Fokus Tangani Perkara Sementara itu, terkait apa yang disampaikan Teuku Zulkarnain maupun Benny Al Khouthy ini, Kepala Kejari (Kajari) Bengkulu Wito SH MHum, melalui Kasi Intel Darma Natal SH, mengatakan, bahwa setiap masyarakat bebas untuk mengungkapkan pendapat maupun penilaian mereka terkait penanganan kasus yang ditangani Kejari saat ini. Terutama pada kasus Bansos. Yang pasti, Kejari akan tetap fokus menuntaskan kasus ini dengan tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah. \"Silakan saja masyarakat berpendapat, yang jelas kita akan tetap fokus menangani perkara ini,\" kata Darma, kepada BE, kemarin. Lebih lanjut Darma menjelaskan, dalam setiap penanganan perkara yang dilakukan Kejari, pihaknya tak pandang bulu kepada setiap pihak, baik itu kepada walikota, mantan walikota maupun anggota dewan. Dan untuk diketahui, sejauh ini Kejari telah melakukan pemeriksaan kepada para saksi, baik untuk mengusut Bansos 2012 maupun Bansos 2013. Hanya saja, saat ini Kejari masih fokus dalam penanganan kasus Bansos untuk tahun 2013. \"Kita lihat saja nanti hasilnya, penyidikan akan terus dilanjutkan hingga kasus ini tuntas,\" jelas Darma. (009/135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: