Warga Perbatasan Geruduk Pemkot
BENGKULU, BE - Polemik tata batas Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) dan Kota Bengkulu terus bergulir. Merasa diintimidasi, sejumlah warga RT 22 RW 3 perumahan Azahra Kelurahan Bentiring Permai mendatangi Kantor Walikota Bengkulu, Selasa (16/12). Awalnya mereka berharap bisa menemui Walikota Bengkulu H Helmi Hasan SE MM, namun tak membuahkan hasil. Sehingga mereka hanya menyerahkan berkas-berkas aspirasi mereka kepada bagian kesekretariatan Pemerintah Kota. Hendri SH, pengacara Koperasi Muara yang datang bersama warga menjelaskan, mereka telah menyampaikan aspirasi ini kepada DPRD Provinsi Bengkulu. Ia menilai, seharusnya Pemerintah Kota berada pada pihak mereka untuk merealisasikan aspirasi ini kepada Pemerintah Provinsi. Namun karena mereka menilai Pemerintah Kota lamban, akhirnya ia bersama warga berinisiatif untuk mengumpulkan bahan dan dokumen mengenai sengketa ini. \"Sejauh ini kita telah mengumpulkan dokumen berupa dasar hukum tentang PP Nomor 46 tahun 86 tentang Tata Batas. Selain itu juga ada surat-surat yang berkaitan tentang hak atas tanah serta dokumen-dokumen pendukung lainnya termasuk pernyataan sikap dari masyarakat menolak masuk ke kabupaten Benteng,\" kata Hendri. Ia mengatakan, warga menyayangkan belum adanya tindak lanjut respon Pemerintah Kota atas permasalahan ini. Menurutnya, seharusnya Pemerintah Kota dapat berperan aktif karena selama ini pajak yang mereka bayarkan seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada Pemerintah Kota. \"Tapi kami lihat sepertinya Pemerintah Kota hanya menunggu saja dan tidak memberikan pelayanan apapun kepada warga yang sudah jelas menolak untuk keluar dari Kota Bengkulu. Kami berharap menemui walikota untuk menyampaikan hal ini,\" tukasnya. Sejauh ini, sambung Hendri, pihaknya masih berharap kepada Pemerintah Kota maupun Pemerintah Provinsi untuk menuntaskan persoalan ini hingga akhir Desember 2o14. Bilamana polemik ini tak kungjung dituntaskan hingga waktu tersebut, mereka memilih akan menempuh jalur hukum. \"Kita sudah ke DPRD Provinsi, Pemerintah Provinsi dan sekarang ke Pemerintah Kota. Kalau masalah ini belum juga tuntas, maka sesuai dengan langkah awal, kami akan menempuh jalur hukum dan melakukan uji materi,\" ungkapnya. Sementara pengacara warga, A Sahrul SH, mengatakan, pihaknya menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten Benteng yang mendatangi warga dan memaksa agar warga membayar pajak serta mengurus administrasi kependudukan ke Kabupaten Benteng. Menurutnya, sikap tersebut tak seharusnya dilakukan mengingat persoalan polemik tata batas ini belum tuntas. \"Warga masih keberatan dengan asal muasal tanah. Warga juga masih menyimpan Surat Keputusan Walikota Nomor 253 Tahun 2007 tentang Izin Lokasi yang menyatakan Wilayah Perumahan Griya Azzahra Permai, surat adat, serta sejumlah bukti hukum lainnya. Hal ini jangan diabaikan,\" tegasnya. Dikonfirmasi, Kepala Bagian Humas Setda Kota, Dr H Salahuddin Yahya MSi, mengatakan, Pemerintah Kota tidak mengabaikan persoalan ini. Menurutnya, Pemerintah Kota taat kepada asas dan bekerja sesuai dengan aturan-aturan. \"Sejatinya kita menjadi kepanjangan tangan dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. Bukannya kami lamban, tapi kita harus mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh struktur pemerintahan di atas kita,\" demikian Salahuddin. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: