Terlibat Narkoba, Polisi Dipecat
ARGA MAKMUR, BE- Polisi Republik Indonesia harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, Polisi tidak boleh terlibat dengan narkoba, itu artinya anggota polisi harus bebas narkoba. Jika ketahuan memakai barang haram tersebut, maka akan ditindak tegas. Tanda bebas narkoba tersebut dilakukan oleh jajaran Anggota Polres BU dengan melakukan penandatanganan fakta Integritas bebas narkoba. Penanda tanganan surat pernyataan bebas narkoba secara simbolis di lakukan oleh Kapolres BU, Kabag Ops, Kabag ren, Kasat Reskrim dan Kasat Lantas, yang bertempat di Gedung Aula Mapolresta BU, kemarin (15/12). Setelah itu diikuti seluruh jajaran di lingkungan Polres Bengkulu Utara. Kapolres BU AKBP Hendri H Siregar SIK dalam sambutannya mengatakan anggota polisi harus menjadi teladan bagi masyarakat. Seorang polisi harus memiliki rasa malu terhadap keluarga, institusi dan lingkungan. Karena hal itumerupakan kehormatan dan kemuliaan yang tidak bisa diraih dengan mudah, oleh karena itu jangan dikotori dengan narkoba dan juga harus bebas narkoba. \"Dilaksanakannya penandatanganan pernyataan surat bebas narkoba ini, merupakan warning untuk melangkah ke depan dan hal itu menjadi tanggung jawab moral dan teladan bagi intitusi kepolisian,\" ujarnya. Ditambahkannya, untuk itu, diharapkan tidak ada lagi anggota kepolisian yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Selain itu, hal ini patut di jadikan sebagai bahan untuk instrospeksi dan evaluasi bagi seluruh anggota kepolisian khususnya jajaran yang berada di Polres BU. \"Seluruh anggota Polri dan PNS di lingkungan Polres BU di haruskan, tanpa terkecuali menandatangani surat pernyataan bebas narkoba,\" imbuhnya. Kegiatan ini serentak dilaksanakan di seluruh Polsek dan telah dilaksanakan jajaran kepolisian mulai dari Mabes Polri, Polda serta Polres. Jika ada anggota kepolisian yang terlibat dengan narkoba. Maka pihaknya tidak akan segan untuk menindak lanjutinya sesuai dengan peraturan. \" Saya tidak akan memberikan toleransi pada anggota yang terlibat narkoba, dan akan di tindak dengan tegas sesuai Kode Etik Kepolisian,disiplin dan akan di sidang di peradilan Umum,\" pungkasnya. (927)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: