Kursi Jabatan Kosong Dipertahankan

Kursi Jabatan Kosong Dipertahankan

BENGKULU, BE - Pemerintah Kota Bengkulu tetap mempertahankan kursi jabatan kosong pada Dinas Tata Ruang dan Perumahan serta Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) pada Sekretariat Daerah.  Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bengkulu, Drs H Muhammad Husni MSi, mengutarakan, sejumlah jabatan kosong tersebut tetap akan dipegang oleh Pelaksanaharian (Plh). \"Kalau sudah resmi akan diganti, maka status penggantinya Plt (Pelaksanatugas). Tapi bila jabatannya hanya diganti sementara, maka statusnya Plh,\" terang Husni, Senin (15/12). Jabatan Plt sendiri saat ini melekat pada Sekretaris Kota Bengkulu yang dijabat oleh Drs H Fachruddin Siregar MM dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu yang dijabat dr Hj Dessy Noermadhaningsih. Proses pendefenitifan keduanya masih menanti instruksi Walikota Bengkulu.  \"Meski berstatus Plt, namun pelayanan tetap berjalan sebagaimana biasa. Untuk proses pendefenitifan, kita masih melakukan validasi data,\" ungkapnya. Ia menjelaskan, Pemerintah Kota tidak mempunyai banyak pilihan ketika menghadapi adanya pejabat yang mendadak harus meninggalkan tugas-tugasnya selain menunjuk Plt. Namun ia memastikan kinerja Plt tidak jauh berbeda dengan tugas-tugas yang dijalani oleh pejabat defenitif. \"Sebab yang ditunjuk Plt itu juga merupakan orang yang memiliki kompentensi di bidang yang ia jalani. Orang yang bisa ditunjuk Plt merupakan orang-orang yang setingkat sekretaris dan kepala bidang.  Dari segi kepangkatan dan pengalaman, mereka sudah mumpuni,\" terangnya. Ia menjelaskan, jabatan Plt tersebut akan terus dipegang selama pejabat defenitif belum dilantik. Namun ia tak menampik bahwa ada kelemahan-kelemahan tertentu bilamana Kepala SKPD dijabat oleh seorang Plt. \"Dalam edaran BKN, yang tidak boleh dilakukan Plt itu adalah menandatangani SK (Surat Keputusan), menjatuhkan sanksi disiplin, kemudian evaluasi kinerja pegawai. Tapi masalah yang lain-lain seperti surat menyurat itu tidak masalah,\" tandasnya. Sementara di sisi lain, Pemerintah Kota Bengkulu terus berupaya untuk memberikan dampingan hukum kepada para pejabatnya yang tersandung masalah hukum. Pemerintah Kota terus berupaya agar proses penegakkan hukum di Kota Bengkulu menghormati etika hukum seperti prinsip adil, objektif dan berpegang pada asas praduga tak bersalah. Dengan mengikuti etika hukum tersebut, Pemerintah Kota berharap bilamana ada pejabatnya yang terbukti tidak bersalah karena bukti yang lemah dan meragukan, maka orang-orang tersebut dapat dibebaskan dan kemudian direhabilitasi namanya. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: