3 Tsk Talang Rami Segera Diumumkan

3 Tsk Talang Rami Segera Diumumkan

SELUMA TIMUR, BE - Perlahan tapi pasti, Kejari Tais melakukan pengusutan  kasus pengembangan dari kasus jalan di Desa Talang Rami Kecamatan Seluma Utara, yang dikerjakan tahun 2011 dan 2012 lalu. Tiga orang calon tersangka akan segera diumumkan Kejari Tais dipenghujung pergantian tahun ini. Penetapan itu dilakukan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi baru dari Dinas PU Kabupaten Seluma. Kajari Tais H Murni Amin SH melalui Kasi Pidsus Tony Indra SH membenarkan telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus ini. Hanya saja, siapa mereka yang ditetapkan sebagai tersangka ini pihaknya masih belum mau membeberkannya. “Jika untuk nama 3 tersangka ini kita tidak bisa mempublikasikannya terlebih dahulu. Karena masih menunggu intruksi dari Kajari,” jelas Tony. Disampaiakan, dalam pembangunan jalan dengan melalui program percepatan pembangunan infrastruktur daerah (PPID), yang dikucurkan dananya oleh pemerintah pusat ke Dinas PU Seluma ini  merugikan keuangan negara sebesa Rp 500 juta lebih. Indikasi kerugian negara ini ditimbulkan dari kontraktor yang mengerjakan pekerjaan, dengan membuat laporan pekerjaan telah sesuai dengan kontrak kerja. Namun pada kenyataan pekerjaan dilapangan tidak sesaui dengan pekerjaan fisik dilapangan. “Volume pekerjaan dilaporan oleh pengawas tidak sesuai dengan volume fisik di lapangan. Sehingga menimbulkan kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 500 juta,” jelasnya. Sebagaimana diketahui, setelah dilakukan penghitungan oleh BPK Perwakilan Bengkulu. Bahkan, jika pemerintah daerah telah melakukan pembayaran fisik pekerjaan yang berlebihan. Dari total anggaran yang disiapkan untuk pembangunan jalannya sebesar Rp 2,3 milliar lebih. Proyek ini dikerjakan tahun 2011 kemudian dilanjutkan tahun 2012. “Selasa mendatang kita akan kembali memeriksa saksi dari PU Seluma mereka adalah Pengawas lapangan, Tim PHO dan tim peneliti kontrak. Kita harap saksi ini bersikap koperatif dalam pemeriksaan,” katanya. Sebelumnya Kasus  Jalan Talang Rami  telah menyeret 2 tersangka. Erson Junaidi ST dijatuhi vonis pidana penjara selama 20 bulan, serta  kontraktornya, Heriyanto saat ini masih kabur. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: