Dua Terdakwa RSMY Ajukan Banding, Berkas 2 Tsk segera Dilimpahkan

Dua Terdakwa RSMY Ajukan Banding, Berkas 2 Tsk segera Dilimpahkan

\"Humisar BENGKULU, BE – Dua dari 3 terdakwa kasus dugaan korupsi dana BLUD RSMY Bengkulu akhirnya mengajukan banding. Keduanya adalah, mantan Direktur RSMY Bengkulu, dr Zulman Zuri Amran dan Hisar C Sihotang SKM MSi (mantan Bendahara Pengeluaran). Hal ini disampaikan oleh penasihat hukumnya, Humisar H Tambunan SH MH, Rabu (10/12), kemarin. \"Kita sudah melakukan musyawarah selama 2 jam di lapas kepada terdakwa (Zulman dan Hisar) dan keluarganya, meski sempat ragu, namun keduanya telah menandatangani akta pernyataan banding yang telah dibawa staf Pengadilan Negeri,\" ujar Humisar. Lebih lanjut dijelaskannya, meski telah menandatangani surat pernyataan banding, belum bisa dipastikan sepenuhnya apakah terdakwa ini nantinya benar-benar mengajukan banding atau tidak. \"Meski telah menandatangani surat pernyataan banding, keduanya belum membuat memori banding yang berisikan bantahan/pembelaan. Selama memori banding ini belum diserahkan, masih ada kesempatan untuk membatalkan,\" sampainya. Sementara itu, berdasarkan informasi yang didapat BE, terdakwa lainnya, Darmawi SE MM (mantan Staf Keuangan), menerima putasan tersebut dan tak mengajukan banding Dalam sidang putusan yang dipimpin H Sultoni SH MH selaku hakim ketua, serta H Toton SH MH dan dan Rendra Yozar DP SH MH selaku hakim anggota, dengan JPU, Enang Sutardi  SH MH. Ketiga terdakwa ini dijatuhi hukuman yang berbeda, Zulman dihukum 4 tahun penjara oleh majelis hakim  dan membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan subsidier 2 bulan kurungan dan membayar denda uang pengganti Rp 178.618.336. Hisar divonis dengan hukuman penjara selama 2 tahun 10 bulan, membayar denda denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman penjara 2 bulan. Sedangkan Darmawi divonis dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidier 2 bulan  kurungan serta membayar uang pengganti Rp 496,2 juta jika tak dibayar ditambah hukuman 3 bulan penjara. Berkas 2 Tsk segera Dilimpahkan Sementara itu, hingga saat ini  proses pemberkasan terhadap dua tersangka lainnya masih dalam pelengkapan oleh tim penyidik Dit Reskrimsus Polda Bengkulu dan akan segera dilengkapi. Keduanya, Edi Santoni (mantan Wadir Umum dan Keuangan), Syafri Safii (mantan Kabag Keuangan). \"Saat ini kita dalam proses pemberkasan dan akan segera dilimpahkan. Sebelumnya sudah kita serahkan ke jaksa penuntutan dan dikembalikan serta diminta untuk melengkapinya,\" tandas Kapolda Bengkulu Brigjend Pol Drs M Ghufron MM MSi, melalui Dir Reskrimsus, Kombes Pol Roy Hardi Siahaan Sik SH MH, Rabu (10/12).(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: