Desember Tidak Disahkan, Hak Keuangan Tak Diberikan

Desember Tidak Disahkan, Hak Keuangan Tak Diberikan

TAIS, BE- Surat edaran yang disampaikan oleh Mendagri Tjahyo Kumolo bahwa setiap daerah paling lambat 31 Desember harus sudah mengesahkan APBD nya masing-masing. Hanya saja bagi daerah per 31 Desember tak kunjung mengesahkan RAPBD maka akan hak-hak keuangannya tidak akan diberikan selama enam bulan tanpa terkecuali. “Edaran ini telah kita terimsa dan diyakini telah diketahui oleh seluruhnya. Sehingga tidak ada kata-kata terlambat lagi dan secepatnya untuk melakukan pembahasan,” beber Waka  I DPRD Seluma Ulil Umidi SSos, kepada wartawan. Sehingga untuk itu seluruh pihak untuk bisa memulai melakukan pembahasan sehingga tidak ada kata untuk bersantai santai lagi. Hal ini dilakukan agar  Seluma tidak terkena sanksi. Serta sanksi ini berdampak juga pada pembangunan Seluma ini. Sehingga ditargetkan RAPBD tahun 2015 disahkan 29 Desember mendatang. Sementara itu, menindak lanjuti akan surat edaran tersebut banmus DPRD Seluma telah menetapkan jadwal pembahasan RAPBD tahun 2015 mendatang. Diketahui, jika hari ini Rabu (10/12) dilakukan rapat paripurna pengesahan KUA dan PPAS. Kemudian pada Senin (15/12) dilaksanakan rapat paripurna penyampaian nota pengantar Bupati Seluma terhadap RAPBD 2015. Untuk pandangan umum fraksi digelar Selasa (16/12), serta Rabu (17/12) jawaban kepala daerah. “Kita tergetkan pembahasan ini akan rampung sebelum libur natal ini. Dan segera disahkan untuk menjadi RAPBD,” jelasnya.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: