Warga Ngeluh Biaya Nikah
BINGIN KUNING,BE - Besarnya biaya nikah saat ini ternyata dikeluhkan beberapa warga di Kabupaten Lebong. Bahkan keluhan tersebut pernah disampaikan warga saat pelaksanaan reses beberapa waktu lalu di Kecamatan Bingin Kuning. Saat itu, warga mengeluhkan tingginya biaya menikah yang mencapai Rp 650 ribu dan tidak diperkenankan lagi untuk melakukan prosesi akad nikah di rumah melainkan hanya dilayani di Kantor Urusan Agama (KUA) saja. Dikatakan Kades Ujung Tanjung III, Faisal mengaku dirinya banyak menerima keluhan dari masyarakat mengenai tingginya biaya menikah di KUA tersebut. Apalagi, saat ini warga sendiri tak bisa melangsungkan prosesi pernikahan (akad nikah, red) dirumah warga sendiri melainkan harus dilakukan di KUA. \"Tingginya biaya menikah ini sangat dikeluhkan oleh masyarakat, terlebih kondisi ekonomi masyarakat kita khususnya di Desa saya terbilang masih relatif rendah karena itu, kita sangat berharap anggota Dewan dapat mencarikan solusi mengenai hal ini. Jangan sampai hal ini kemudian menjadi keresahan ditengah masyarakat,\" kata Kades. Sementara itu, anggota DPRD Lebong Widuri Vivi Selviana SE mengatakan bahwa keluhan warga ini akan dibahas oleh pihaknya bersama pihak terkait. Tak hanya itu, ia juga meminta agar pihak terkait dalam hal ini Kemenag Lebong dapat memberikan kemudahan bagi warga Lebong yang hendak melangsungkan pernikahan. \"Kita berharap ada solusi yang baik mengenai hal ini. Ya rencananya kita akan mengundang pihak terkait untuk membahas masalah ini,\" ungkapnya. Selain itu, Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Lebong, Drs H Tasri MA membantah keluhan mengenai biaya nikah yang mencapai Rp 650 ribu yang disampaikan warga dalam reses anggota DPRD Lebong Dapil II di Kecamatan Bingin Kuning beberapa waktu lalu. Ia sendiri menyebutkan biaya nikah hanya sebesar Rp 600 ribu dan itupun langsung disetorkan ke negara. \"Bukan Rp 650 ribu melainkan hanya Rp 600 ribu dan itupun langsung disetorkan ke negara. Penyetoran inipun dilakukan langsung oleh catin atau yang akan melangsungkan pernikahan ke bank,\" ungkapnya. Selain itu, lanjutnya, proses pendaftaran nikah ini dilakukan 10 hari sebelum digelarnya pernikahan dengan syarat menyerahkan beberapa syarat administrasi seperti NA dan KTP serta slip setor biaya nikah dari bank. \"Ini bagi warga yang ingin melangsungkan pernikahan diluar KUA, mereka diwajibkan untuk membayar biaya sebesar Rp 600 ribu dan uangnya disetorkan sendiri ke Bank bukti setor baru diserahkan kepada pihak KUA sebagai salah satu syarat administrasi,\" jelas Tasri. Ia juga menambahkan, tak ada kewajiban untuk melangsung pernikahan di KUA warga pun boleh melakukan pernikahan diluar KUA asal memenuhi beberapa persyaratan tadi. Namun, bagi yang ingin melangsungkan pernikahan di KUA diberikan kemudahan gratis biaya pernikahan. \"Tidak ada biaya sama sekali, namun pernikahan ini dilangsungkan pada jam dan hari kerja. Sampai saat ini kita melihat ada peningkatan jumlah warga yang menikah di KUA mungkin karena prosesnya tidak terlalu rumit dan tidak terlalu memakan banyak biaya,\" terangnya.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: