Kapolda : Kasus Dugaan Pemerasan Pelindo Lanjut
BENGKULU,BE – Gara-gara diisukan tak memiliki kejelasan dalam mengusut kasus dugaan pemerasan yang dilakukan PT Pelindo II kepada PT Selamat Group Perkasa (SGP), Kapolda Bengkulu, Brigjend Pol Drs M Ghufron MM Msi angkat bicara Menurut Kapolda, tak ada kasus yang mandeg ditangani Polda. Jika tak ada hambatan dalam proses penyidikan, maka kasus tersebut akan terus dilanjutkan. \"Tentunya kasus ini akan saya cek ulang, apalagi sudah ditangani selama ini. Saya yakin, kalau tidak ada hambatan, tentunya kasus ini akan jalan terus,\"sampai Kapolda. Lebih lanjut dikatakan Kapolda, dalam proses penyidikan tersebut tentu saja tak semuanya berjalan lancar. Ada beberapa hambatan yang ditemukan penyidik dalam pengusutan. Namun, jika semua semua saksi maupun barang bukti yang dibutuhkan oleh penyidik sudah dinyatakan lengkap, maka tak ada alasan bagi penyidik untuk menghentikan kasus tersebut. \"Kita akan periksa dulu, sejauh mana kasus ini sudah ditangani. Jika semuanya lengkap, tak ada alasan penyidik menghentikannya,\" imbuh Kapolda. Sekedar mengingatkan, kasus ini berawal dari PT SGP yang mendatangkan kapal MV Maple Opal pada Februari 2013 lalu. Kapal ini digunakan untuk pengangukatan batu bara ke Bengkulu. Namun saat kapal tersebut hendak bersandar tak diizinkan masuk ek kolam pelabuhan dikarenakan adanya surat petunjuk dari pihak KSOP kepada PT SGP. Dengan alasan keselamatan kapal dan disisi lain pihak pelindo memaksa pihak PT SGP untuk membayar kontribusi sebesar US$ 5,5 yang semestinya US$ 1,5. Dan apabila pihak PT SGP tak memenuhi hal tersebut, maka proses transhipmen tak bisa dilakukan. Merasa diperas oleh pihak Pelindo, PT SGP akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polda Bengkulu. Dalam pengusutannya, tim penyidik Polda Bengkulu telah menetapkan dua orang tersangka, MA dan SH dari pihak pelindo. Namun, hingga saat ini, kasus tersebut mesih belum diketahui sejauh mana proses penyidikannya. Hingga saat ini, kedua tersangka ini masih menghirup udara bebas.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: