Dijanjikan Lulus CPNS, Rp 45 Juta Melayang

Dijanjikan Lulus CPNS, Rp 45 Juta Melayang

BENGKULU, BE - Belum tuntas laporan kasus penipuan CPNS yang diterima oleh Polda Bengkulu beberapa saat lalu, Polda kembali menerima laporan dugaan penipuan CPNS, yang diduga dilakukan El. Kali ini Alimar (44) warga Jalan Jati, Pendopo, Empat Lawang, Sumatera Selatan menjadi korbannya. Ia diminta menyetorkan uang sebesar Rp 80 juta syarat untuk bisa meloloskan anaknya menjadi PNS. Namun hingga saat ini, apa yang disampaikan oleh pelaku tak bisa dibuktikan. Merasa ditipu, korban melapor ke Polda Bengkulu. Dalam laporannya, korban menjelaskan, dugaan penipuan ini diawali dari pertemuan antara dirinya dan AN,  25 September 2013 lalu. Setelah saling mengenal, AN memperkenalkan korban dengan pelaku, yang mengatakan bahwa pelaku bisa membantu korban untuk meluluskan putri korban untuk menjadi PNS. Korban yang saat itu memang menginginkan sang anak menjadi PNS akhirnya bertemu dengan pelaku. Dalam pertemuan antara korban dan pelaku, pelaku menjanjikan dapat meluluskan anak korban menjadi PNS dengan syarat menyerahkan uang Rp 80 juta. Yakin dengan disampaikan pelaku,  pada 1 Oktober 2014 korban pun menyerahkan uang senilai Rp 45 juta sebagai uang muka dan memabayar sisanya setelah sang anak lulus menjadi PNS. Namun, hingga saat ini apa yang disampaikan pelaku tak terbukti. Menanggapi laporan korban, Kapolda Bengkulu Brigjend Pol Drs M Ghufron MM MSi, mengaku akan mengusut kasus tersebut dan melakukan pemanggilan kepada para saksi untuk dimintai keterangan mengenai dugaan penipuan ini. \"Kita akan lakukan pemanggilan kepada para saksi. Jika para pelaku mengenali pelaku, ini akan sangat memudahkan kita malakukan penyelidikan,\" ungkap Kapolda, ditemui BE, Jumat (5/12) kemarin.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: