Pembatasan Undangan Dinilai Tak Masuk Akal
Edaran MenPAN tentang Gerakan Hidup Sederhana BENGKULU, BE - Pemerintah Provinsi Bengkulu menyatakan surat edaran Kemenpan Nomor 13 tahun 2014 Tentang Gerakan Hidup Sederhana yang didalamnya disebutkan mulai 1 Januari 2015, aparatur sipil negara (ASN) diimbau untuk membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara. Seperti pernikahan, tasyakuran, dan acara sejenis lainnya dengan maksimal 400 undangan, serta membatasi jumlah peserta yang hadir tidak boleh lebih dari 1.000 orang. Pelaksana tugas (Plt) Sekda Provinsi Bengkulu, Drs H Sumardi MM menegaskan bahwa edaran tersebut tidak sesuai atau relevan diterapkan di Kota Bengkulu. Sebab, undangan untuk masyarakat disekitar tempat tinggal atau RT saja sudah lebih dari 100 undangan. \"Saya tidak sependapat dengan edaran itu, baik secara pemerintah maupun secara pribadi,\" tegasnya. Sumardi bahkan menilai SE itu terkesan mengada-ada dan tidak masuk akal. Karena jumlah undangan 400 orang dengan jumlah yang hadir 1000 orang, bukan lambang dari kesederhanaan, tapi akan membuat banyak orang marah karena tidak diundang. \"Kalau dibatasi maksimal 2.500 undangan mungkin bisa diterima dan masuk akal, apalagi seperti saya pernah menjabat caretaker walikota, pernah bertugas di Manna, dan di Pemerintah Provinsi Bengkulu. Belum lagi undangan dari pihak istri dan saya sendiri. Jumlah 400 itu sangat tidak bisa diterapkan di Kota Bengkulu, kalu di dusun-dusun mungkin bisa,\" ujarnya. Sumardi juga menyatakan bahwa edaran Kemenpan tersebut tidak logis, karena tidak berdasarkan hasil survey. \"Harusnya disurvey dulu, misalnya di Palembang berap orang, di Bengkulu berapa orang, termasuk masyarakatnya di RT dan RW. Kalau di RT tempat kita tinggal yang diundang hanya 50 orang, marah orang sama kita, mentang-mentang jadi pejabat sudah mulai sombong,\" bebernya. Menurutnya, jumlah undangan tersebut tidak semestinya diatur oleh Kemenpan, yang perlu dibuatkan edarannya adalah pejabat pesta agar tidak menggunakan fasilitas negara dan konsumsinya tidak melebihi batas kewajaranya. \"Bukan masalah undangan itu yang perlu diatur, yang perlu diatur itu adalah seperti ketika pesta pejabat tidak boleh mnggunakn fasilitas negara, makan minumnya tidak boleh diatas kewajaran, misalnya nasi lontongnya diatas Rp 500 ribu,\" sampainya. Dibagian lain, Kepala BKD Provinsi Bengkulu Tarmizi BSc SSos mengaku belum bisa berkomentar banyak prihal surat edaran tersebut. Pasalnya hingga saat ini ia mengaku belum mendapat surat dari Gubernur Bengkulu sebagai SKPD yang melakukan pengawasan terhadap edaran itu. \"Itu menunggu kebijakan kepala daerah, kita tunggu saja SKPD mana yang ditunjuk untuk melakukan pengawasan. Yang jelas pengawasan itu ada di Inspektorat daerah, tapi kalau BKD yang ditunjuk, kita siap,\" singkatnya. Diketahui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) berupaya terus mendorong hidup sederhana bagi seluruh penyelenggara negara. Salah satunya dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana. Isi dari SE nomor 13 tahun 2014 tersebut memuat beberapa point penting, di antaranya mulai 1 Januari 2015, aparatur sipil negara (ASN) diimbau untuk membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara. Seperti pernikahan, tasyakuran, dan acara sejenis lainnya dengan maksimal 400 undangan, serta membatasi jumlah peserta yang hadir tidak boleh lebih dari 1.000 orang. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan, aturan tersebut sudah disampaikan melalui surat edaran kepada seluruh penyelenggara negara, baik di pusat maupun daerah. ’’Intinya, hal-hal yang boros kita stop,’’ ujarnya saat ditemui di Istana Negara. Aturan larangan resepsi mewah itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2015. Apa batasan resepsi megah yang dilarang? Yuddy menyebut undangan resepsi yang diadakan pejabat dibatasi maksimal 400 undangan atau ditambah 100 undangan untuk keluarga atau teman dekat. ’’Ini untuk resepsi pernikahan atau pesta-pesta sejenisnya,’’ katanya. Selain itu, resepsi atau pesta tidak boleh diadakan di hotel-hotel mewah. Yuddy mencontohkan, ada pejabat eselon I yang mengadakan resepsi pernikahan anaknya di Hotel Ritz Carlton dan Hotel Mulia yang merupakan hotel bintang 5 di Jakarta. Undangan pun mencapai ribuan sehingga membuat macet jalan di sekitarnya. ’’Yang seperti itu tidak baik, menimbulkan psikologi kesenjangan di masyarakat,’’ jelasnya. Namun, surat edaran tersebut tidak menyebutkan berapa batasan biaya penyelenggaraan resepsi. Meski demikian, dengan pembatasan jumlah undangan dan pelarangan di hotel mewah, sudah pasti biayanya akan lebih murah. ’’Yang penting, pejabat menunjukkan spirit mau hidup sederhana,’’ ucapnya. Yuddy menegaskan, aturan tersebut juga berlaku untuk Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla jika, misalnya, mengadakan resepsi pernikahan putra atau putrinya. ’’Beliau pasti setuju,’’ ujarnya. Sementara itu, terkait larangan makanan impor untuk hidangan rapat, Yuddy mengatakan saat ini sudah diberlakukan. Tujuannya, selain penghematan, bisa mendorong program cinta produk lokal seperti makanan dari singkong atau kacang. ’’Supaya petani-petani kita mendapat nilai tambah dari hasil panennya,’’ katanya. Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto menyatakan, surat edaran menteri PAN dan RB tersebut bersifat mengikat. Karena itu, seluruh pejabat harus patuh. Bagaimana jika ada pejabat yang tetap mengadakan resepsi mewah? ’’Tentu, akan ada sanksi yang diberikan,’’ ujarnya.(400/**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: