Kejati Diminta Segera Usut
BENGKULU, BE - Polemik dugaan suap yang dilakukan oleh pejabat tinggi Provinsi Bengkulu kepada Kajari Bengkulu, Wito SH MHum, hingga saat ini masih simpang siur. Sejauh ini, LSM Yasrindo selaku pihak pelapor, telah menunjuk 3 orang kuasa hukum, yakni Muspani SH, Hotma T Sihombing SH dan Agustam Rachman SH MAPS untuk mendampingi mereka mengungkap kasus ini. Untuk mengungkap kebenaran kasus ini, Muspani mendesak agar pihak Kejati segera melakukan pemanggilan kepada pihak terkait agar kasus ini segera terselesaikan dan tidak berlarut-larut. \"Kita akan pantau terus perkembangan kasus ini dan dalam waktu dekat akan mendatangi Kejati untuk berkoordinasi mengenai masalah ini. Kita berharap segera ada keputusan dari Kejati agar pemberitaan tidak berlarut-larut dan permasalahan ini segera selesai,\" kata Muspani, Sabtu (29/11). Lebih lanjut dikatakannya, selain meminta Kejati segera menyelesaikan kasus ini. Muspani juga meminta kepada pihak Kejati untuk melakukan perlindungan dan pengamanan kepada para pelapor selama proses pengusutan kasus ini. \"Sejauh ini belum ada yang mengkhawatirkan dari pelapor. Namun beberapa SMS dan telepon memang sudah ada dari beberapa nomor beberapa orang untuk bertemu. Semua masih dalam hal yang wajar, namun kita kan tetap berkoordinasi dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) maupun dari Kejati untuk melakukan perlindungan,\" ungkap Muspani. Menanggapi dugaan suap yang yang menyeretnya, Kajari Wito SH MH, tegas membantah tuduhan tersebut. Menurutnya apa dilakukannya adalah murni untuk penegakan hukum dan tanpa ada kepentingan apa pun. \"Saya tidak punya kepentingan apapun, saya tidak mau jadi gubernur, saya tidak mau jadi bupati, saya tidak mau jadi apapun. Apa yang saya kerjakan ini murni penegakan hukum,\" kata Kajari. Sementara itu, seperti yang dikatakan sebelumnya, untuk mengungkap kebenaran kasus dugaan suap ini. Kejati akan segera melakukan pemanggilan para pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. \"Kita akan fokus dalam membuktikan kebenaran laporan ini. Kita akan jadwalkan pemanggilan dan terus melakukan pemeriksaan,\" kata Kajati Bengkulu Syahril Yahya SH MH, melalui Kasi Penkum Denny Zulkarnain SH MH. Sekadar mengingatkan, mencuatnya kasus ini berawal dari Laporan yang dilayangkan Iriyanto, SIP dan Samson Marwan SH (keduanya Ketua dan Sekretaris LSM Yasrindo Provinsi Bengkulu) pada 24 September lalu ke Kejagung. Dalam laporannya, ada indikasi dugaan suap yang dilakukan pejabat Bengkulu kepada Kajari Bengkulu. Menanggapi hal ini, Kejagung telah memerintahkan Kejati melakukan pemeriksaan. Kajati Bengkulu Syahril Yahya MH telah mengeluarkan surat perintah untuk mengusut kasus tersebut dengan nomor PRIN-432/N.7/Hkt.3/11/2014 tertanggal 17 November 2014 lalu. Dari surat itu pula Kejati melayangkan surat pemanggilan 3 saksi termasuk petinggi daerah untuk dimintai keterangannya. (135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: