Kajari & Petinggi Daerah Bertemu Tengah Malam

Kajari & Petinggi Daerah Bertemu Tengah Malam

BENGKULU, BE - Polemik informasi dugaan suap terhadap Kajari Bengkulu Wito SH MHum yang dilakukan petinggi daerah belum menemui titik terang. Kedua pelapor dari LSM Yasrindo Provinsi Bengkulu itu kemarin (28/11) menggelar konferensi pers untuk menjelaskannya. Mereka adalah Iriyanto SIp dan Samson Warwan SH yang masing-masing menjabat ketua dan sekretaris di LSM tersebut. Keduanya pun telah menunjuk tiga orang kuasa hukum untuk mendampingi yaitu Muspani SH, Hotma T Sihombing SH dan Agustam Rachman SH MAPS. Diungkapkan Samson, laporan dugaan suap tersebut mereka laporkan mereka langsung ke Kejagung. Dari laporan tersebut Kejagung memerintahkan Kejati untuk mengusut laporan tersebut dengan memanggil saksi-saksi. Ia pun mengaku melihat langsung jika petinggi daerah tersebut datang ke Kejari Bengkulu. Kejadian itu tepatnya pada tanggal 16 Juli 2014. Saat itu dirinya berada di Kejari Bengkulu lantaran mendapat telepon jika akan ada pertemuan khusus pada malam itu. \"Saya sampaikan, saya pernah melihat pertemuan antara petinggi daerah dengan Kajari,\" katanya. Sekitar pukul 01.00 WIB, ungkap Samson, petinggi daerah tersebut mendatangi Kejari Bengkulu dengan menggunakan mobil Inova didampingi JM (PNS Pemprov) dan Iw (sopir).  Usai tiba di kantor tersebut, petinggi daerah itu langsung menemui Kajari Bengkulu Wito SH MHum di salah satu ruangan di Kejari Bengkulu. Sedangkan posisi JM berada di luar bersama dirinya. \"Pertemuan itu berlangsung sekitar 1 jam. Dari sekitar pukul 01.00-02.00 WIB. Tapi bukan di ruang kerja Kajari, di salah satu ruangan di kantor tersebut. Di kantor Kejari Bengkulu saat itu ada Kasi Intel dan Kasi Pidsus (keduanya kini telah pindah tugas dari Kajari Bengkulu).  Tapi apakah keduanya (Kasi Intel dan Kasi Pidsus) ikut dalam pertemuan itu saya tidak tahu. Saya posisinya berada di luar,\" ujarnya. Pun demikian, karena posisinya di luar Samson tak bisa memastikan siapa saja yang ada di dalam ruangan pertemuan tersebut. Begitu juga dengan apa materi yang dibicarakan. Ia pun sempat berbicara dengan JM mengenai kedatangan petinggi daerah tersebut. Menurut Samson, JM menyampaikan jika tujuan kedatangan mereka untuk mendorong agar ada pimpinan daerah yang menjadi tersangka dalam kasus RSMY. \"Tujuan ke sini untuk mengantarkan peluru ke Kajari. Tancapkan gas, menetapkan J jadi tersangka,\" kata Samson menirukan ucapan JM. Meski begitu, Samson saat ditanyakan bukti dugaan adanya suap dalam pertemuan itu, Samson mengaku tak memiliki bukti atas percakapan tersebut, baik berupa rekaman ataupun dalam bentuk video. Yang ada hanyalah rekaman video petinggi daerah itu mendatangi Kejari. \"Bukti percakapan memang nggak ada. Namun ada apa petinggi daerah mendatangi Kajari tengah malam dan ini di luar birokrasi. Ini ada indikasi dugaan penerima suap atau gratifikasi di Kota Bengkulu. Dan sudah kita laporkan ke Kejagung,\" imbuh Samson. Sementara itu kuasa hukum Samson dan Iriyanto, Hotma T Sihombing SH mengatakan telah menerima kuasa dari LSM Yasrindo, dan akan menentukan langkah-langkah apa kedepan yang akan diambil terkait kasus dugaan suap yang dilaporkan oleh LSM Yasrindo ini. \"Mereka (LSM Yasrindo) sebagai saksi pelapor sedikit tergangu dengan adanya kasus ini. Mereka datang memohon bantuan hukum untuk di back up tentang masalah hukumnya. Apa yang akan kita lakukan kepada kedua pelapor ini, apa nanti kita nanti  meminta perlindungan dari LPSK (lembaga perlindungan saksi dan korban), itu akan kita pikirkan,\" ungkap Hotma. Menanggapi pernyataan Kajari soal pencemaran nama baik, kuasa hukum pelapor lainnya, Agustam Rahman membantahnya. Menurut mantan aktivis ini adalah hal yang wajar jika masyarakat melaporkan jika ada dugaan atau temuan yang terindikasi adanya dugaan tindak pidana. \"Dalam menjalankan perintah UU, ada peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi untuk melapor ke pihak yang berwenang. Terkait itu benar atau salah, penegak hukumlah yang menentukan. Kami tidak mencemarkan nama baik seseorang, kami hanya menyampaikan adanya temuan,\" katanya. Enggan Berkomentar Sedangkan JM yang disebut-sebut ikut datang ke Kejari Bengkulu enggan berkomentar saat ditanya keterlibatannya dalam kasus yang dilaporkan LSM Yasrindo ke Kejagung tersebut. Saat dihubungi BE, kemarin (28/11), JM mengaku ia tengah berada di Jakarta dan baru kembali ke Bengkulu hari ini (29/11). Ia pun mengaku siap memberikan keterangan bila sudah tiba di Bengkulu. \"Nanti saja tunggu saya pulang dulu, karena sekarang masih di Jakarta,\" katanya singkat. Ia juga tidak mau menanggapi pernyataan Kajari  sebelumnya kepada wartawan, yang menyatakan bahwa pertemuan memang ada, namun  bukan masalah kasus honor dewan pembina RSMY, melainkan dugaan kasus korupsi di PT Pelindo II Bengkulu. \"Saya tidak tahu masalah itu, nanti saja ya setelah saya pulang,\" tutupnya. Sebelumnya Kajari Wito SH MHum saat dikonfirmasi membantah tuduhan dugaan menerima suap tersebut. Pun demikian, ia mengakui adanya pertemuan antara dirinya dan petinggi daerah tersebut beberapa bulan yang lalu. Namun pertemuan itu bukan bertujuan untuk menggiring agar ada tersangka baru dalam kasus RSMY. Menurut Kajari, pertemuan antara dirinya dengan petinggi daerah tersebut untuk membahas terkait dugaan penyimpangan yang dilakukan PT Pelindo II. \"Saya tidak mau dikatakan kong kalikong dengan siapapun.  Saat itu, dia (petinggi daerah) hanya memberikan data (informasi) mengenai kasus Pelindo yang saat ini sedang saya  tindak lanjuti. Di luar itu tidak ada apalagi tentang kasus RSMY,\" ungkap Kajari. Selain itu, Kajari yang gemar bernyanyi ini, mengatakan, ini merupakan isu yang dibuat oleh seseorang yang isinya hanya untuk  memecah konsentrasi Kejari dalam melakukan pengusutan kasus yang ada di Kota Bengkulu. \"Selama di Kejari, memang banyak sekali intervensi yang sangat mengganggu konsentrasi saya maupun tim yang lain. Diantaranya, adanya surat yang melaporkan kepada atasan (Kejati) yang katanya penyidik macam-macam, yang mengatasnamakan diri saya. Saya akan cari dan ungkap kebenarannya,\" sampai Kajari. Ditambahkannya, apa yang dilakukan oleh LSM ini melemahkan penegakan hukum saat ini dilakukannya. Oleh sebab itu, ia akan membuktikan kebenaran dugaan kasus ini dan memastikan bahwa apa yang disampaikan LSM tersebut tidaklah benar. \"Barang siapa yang mengajukan atau memasukan laporan palsu kepada penguasa baik secara tertulis maupun untuk dituliskan tentang sesorang sehingga kehormatannya  atau nama baik-nya terserang, diancam dengan pidana pengaduan fitnah, ia dapat dipidana dengan hukuman penjara 4 tahun. Jadi harus hati-hati,\" pungkas Wito. Lebih lanjut dikatakan Kajari,  ia akan melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian. Sebab apa yang dilaporkan berkenaan dengan dirinya merupakan bohong belaka. Selain itu, lanjut Wito, ia tak pernah memiliki kepentingan tertentu terkait penanganan kasus yang sedang ditanganinya, semua yang dilakukan itu adalah murni penegakan hukum. \"Pelapor itu dulunya setiap hari di sini (di Kejari) dan dipelihara olah staf saya. Ini sudah saya anggap membocorkan rahasia negara dan laporan itu bohong besar dan akan saya laporkan ke penyidik kepolisian,\" demikian Wito.(135/400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: