Perda Bangunan Antisipasi Banjir

Perda Bangunan Antisipasi Banjir

BENGKULU, BE - Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Bengkulu, Kusmito Gunawan SH MH, berkomitmen segera membahas Peraturan Daerah (Perda) tentang Bangunan. Komitmen ini seiring dengan adanya keluhan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bengkulu mengenai belum adanya aturan dan larangan tegas terhadap bangunan yang didirikan di atas saluran irigasi dan drainase yang terdapat di sejumlah wilayah Kota Bengkulu. \"Sementara ini kami sedang mempelajari isian dari materinya. Sebenarnya kita sudah ada Perda RT/RW, namun kalau ternyata isinya kurang tegas melarang pendirian bangunan di atas saluran drainase dan irigasi, nanti bisa kita masukkan dalam Perda tentang Bangunan.  Ini sudah diusulkan dan secepatnya akan kita bahas,\" kata Kusmito saat dijumpai di Kantor DPRD Kota Bengkulu di Kelurahan Bentiring, kemarin (28/11). Data terhimpun, rancangan Perda ini telah digagas oleh Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Bengkulu. Bila telah disepakati, teknis pengawasan akan diserahkan kepada Dinas PU dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Bengkulu. Dua instansi ini akan diminta untuk mengawasi secara ketat setiap pembangunan rumah atau bangunan lainnya agar tidak didirkan di atas saluran drainase atau irigasi. \"Yang jelas kita kaji dulu. Bisa jadi aturannya sudah ada namun sosialisasinya kurang. Sehingga mereka yang sudah terlanjur membangun, tidak bisa dibongkar karena pasti akan mendapat penentangan dari yang bersangkutan terkait ganti rugi,\" urainya. Diketahui, Dinas PU Kota Bengkulu telah merancang akan memperbaiki drainase maupun gorong-gorong sepanjang 29 kilometer. Dengan rincian, rehabilitasi jembatan sepanjang 116 meter dengan nilai proyek Rp 2,1 miliar, rehabilitasi jaringan drainase sepajang 26 km dengan nilai proyek Rp 1,8 miliar dan rehabilitasi saluran gorong-gorong sepanjang 2,6 km dengan nilai proyek sebesar Rp 3,5 miliar. \"Anggaran ini nanti bisa bertambah atau berkurang sesuai dengan pembahasan antara TAPD dan Banggar DPRD Kota nanti. Yang pasti, kita berharap kerelaan dari para pemilik bangunan yang menyumbat drainase agar bangunannya dibongkar,\" kata Kepala Dinas PU Kota Bengkulu, Ir H Darmawansyah MT. Persoalan penyumbatan drainase ini menjadi masalah serius yang harus disikapi oleh semua pihak. Sebab, ketika hujan terjadi di Kota Bengkulu, sejumlah kawasan langsung tergenang air seperti di kawasan Rawa Makmur dan Tanah Patah. Beberapa kawasan bahkan kerapkali mengalami banjir seperti kawasan Panurunan, Tanjung Agung dan Tanjung Jaya. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: