Desember, Berkas BLHKP Selesai
TUBEI,BE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubei menargetkan pada Bulan Desember mendatang menyelesaikan berkas kedua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium pemantau kualitas air di Badan Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (BLHKP). Proyek dengan anggaran Rp365 juta yang bersumber dari dana APBD tahun anggaran 2013. Berkas itu untuk tersangka My, selaku Pengguna Anggran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Em selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Dengan catatan BPKP Bengkulu pada awal Desember sudah menyerahkan hasil laporan penghitungan kerugian negara kepada Kejari Tubei. Dijelaskan Kajari Tubei R Dodi Budi Kelana SH MH melalui Kasi Pidsus Rizal Edison SH berdasarkan dengan koordinasi dengan BPKP Bengkulu beberapa waktu yang lalu jika laporan penghitungan kerugian negara dalam kasus tersebut akan disampaikan pada bulan Desember. \"Ya dari hasil koordinasi berkas kedua tersangka sudah selesai dan akan diserahkan pada bulan Desember mendatang, \" jelas Rizal. Selanjutnya, setelah laporan tersebut diterima, penyidik Kejari kembali memeriksa kedua tersangka My dan Em berkaitan dengan penambahan saksi dalam pemeriksaan dugaan kasus tersebut. \"Jika krugian negara dari BPKP sudah kita terima, kita targetkan berkas keduanya akan selesai pada bulan Desember. Sehingga Januari 2015 mendatang tinggal kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu,\" pungkas Rizal.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: