Pedagang Hanya Bayar Retribusi

Pedagang Hanya Bayar Retribusi

BENGKULU, BE - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu mulai mematangkan rencana renovasi tahap ketiga Pasar Percontohan Tradisional Panorama Kota Bengkulu. Hal ini dilakukan guna menindaklanjuti blusukan yang dilakukan Presiden RI Joko Widodo yang berkomitmen akan memberikan kucuran dana APBN untuk meronavasi pasar tersebut. Kepala Disperindag Kota Bengkulu, Drs H Tony Elfian MSi, mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun rencana renovasi tersebut. Usai renovasi, para pedagang yang ingin menempati pasar tersebut tidak akan dipungut biaya bangunan, namun tetap diwajibkan untuk membayar retribusi. \"Yang boleh menempati kembali mereka yang punya SBTHM (Surat Bukti Tanda Hak Milik). Tentunya bangunannya gratis. Tapi kalau retribusi harus tetap dibayarkan,\" kata Tony, kemarin. Ia menjelaskan, retribusi ini wajib dibayarkan karena sudah termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Menurutnya, retribusi tersebut akan dikembalikan kepada pedagang dalam bentuk penyediaan berbagai sarana dan prasarana termasuk biaya perawatan rutin pasar. \"Retribusi ini kan dalam rangka PAD (Pendapatan Asli Daerah). Dan ini demi kepentingan yang lebih luas. Lagian kan hal ini sudah diatur dalam Perda. Jadi tidak mungkin pedagang mendiami pasar tanpa retribusi,\" ujarnya. Anggaran yang diusulkan, lanjutnya, sebesar Rp 30 miliar. Menurutnya, komitmen ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo sendiri dan telah dicatat akan dimasukkan dalam APBN 2015 nanti. \"Saya sudah laporkan kepada walikota dan kita saat ini tengah menyusun proposalnya serta detail rencana pembangunan. Nanti kalau sudah rampung akan kita sampaikan kepada presiden termasuk kepada gubernur agar bisa cepat terakomodir,\" demikian Tony. Pasar Percontohan Tradisional Panorama kerapkali dikesankan kumuh dan semerawut. Pasalnya, sejumlah pedagang memilih untuk berjualan di luar ketimbang di dalam pasar. Pedagang beralasan kondisi di dalam pasar sepi dari pembeli. Sementara pedagang di dalam pasar menolak membayar retribusi karena dagangan mereka yang sepi. Persoalan hukum pun ikut mengiringi proses renovasi tahap pertama dan tahap kedua pasar ini. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menduga ada tindak pidana korupsi yang terjadi dalam dua tahap renovasi pasar tersebut. Persoalan parkir dan kriminalitas juga kerap menghantui pasar dengan luas 2 hektare lebih tersebut. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: