Belanja Pegawai Bengkulu Tertinggi
BENGKULU, BE - Rasio belanja pegawai terhadap belanja daerah se Provinsi Bengkulu tahun 2013-2014 masih cukup yakni mencapai 30,08 persen. Belanja pegawai ini menempati angka tertinggi se Indonesia, karena rasio belanja pegawai di provinsi lainnya masih berada dibawah Provinsi Bengkulu. Nomor dua tertinggi adalah Provinsi Maluku Utara rasio belanja pegawainya mencapai 38 persen, berikutnya disusul oleh Provinsi Sulawesi Tenggara, Maluku, Sulaweasi Utara, Gorontalo dan DKI Jakarta. Sedangkan posisi peringkat terakhir atau rasio belanja pegawainya yang paling rendah adalah Provinsi Papua Barat yang hanya 17,65 persen. \"Rasio belanja pegawai ini bukan persentase terhadap total APBD, tapi terhadap belanja barang dan jasa,\" kata Deputi Bidang Pencegahan sekaligus Juru Bicara KPK, Johan Budi SP saat mengisi materi Semiloka Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi, di Pemda Provinsi Bengkulu (26/11). Menurutnya, angka 30,08 persen tersebut menunjukkan masih tingginya belanja pegawai di Provinsi Bengkulu. Hal itu juga dibuktikan dengan banyak temuan, bahwa belanja pegawai tidak hanya sebatas membayar gaji rutin setiap bulannya, namun juga terdapat honor disetiap kegiatan. \"Honor kegiatan itu masuk kedalam belanja pegawai, sedangkan angka honor ini sangat besar sekali angkanya. Karena pemberian honor ini bukan berdasarkan waktu, tapi berdasarkan kegiatan. Semakin banyak kegiatan unit kerja pemerintah daerah, maka semakin besar pula honor panitianya,\" ujar Johan Budi. Sementara rasio belanja pegawai terhadap total belanja daerah dalam agregat provinsi, kabupaten dan kota, Jawa Tengah menempati posisi terbesar belanja pegawainya, yakni mencapai 51,62 persen. Dibawah Jawa Tengah disusul oleh Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, DIY Yogyakarta, dan Bengkulu menempati posisi nomor 5, dan daerah yang terendah adalah DKI Jakarta yang hanya 22,79 persen. Dikatakan Budi, dengan masih tingginya belanja pegawai tersebut menunjukkan daerah belum bisa melakukan efesiensi anggaran. Karena itu sangat cocok sekali dengan instruksi Presiden Jokowi bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib melakukan penghematan anggaran yang sifatnya untuk belanja pegawai, dan lebih memprioritas anggaran tersebut untuk belanja barang seperti pembangunan jalan, dan pembangunan infrastruktur lainnya. \"Ini merupakan tugas dan fungsi dari inspektur daerah, jadi ke depan kita harap inspektur daerah melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, sehingga angka ini akan terus menurun pada tahun-tahun mendatang,\" tukasnya.(400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: