PAD Tower Belum Pasti
CURUP, BE- Meskipun beberapa waktu lalu Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Rejang Lebong, Sunan Apriadi, SE menyatakan bahwa PAD Tower akan masuk pada bulan November. Namun hingga saat ini realisasi PAD Tower tersebut belum juga ada. Sunan mengaku optimis penarikan PAD bisa mereka lakukan sebelum akhir tahun 2014 ini. Menurut Sunan tak kunjung direalisasikannya penarikan PAD Tower ini dikarenakan pihaknya terlambat menyampaikan surat penarikan pajak terhadap pemilik tower. \"Masalah yang ada lebih pada waktu saja, kita baru tahu bahwa surat pengajuan kita ajukan kepada pemilik tower minimal 60 hari sebelum tahun berakhir, namun kita baru mengajukan, meskipun begitu kita tetap optimis bisa menarik PAD sebelum akhir tahun ini,\" jelas Sunan. Saat ditanya mengenai besaran PAD dari Tower sendiri, Sunan, menjelaskan untuk tahun 2014 ini pihaknya menargetkan PAD sebesar Rp 120 juta. Sementara itu untuk total target PAD di Dishubkominfo mencapai Rp 800 juta. Dalam melakukan penarikan pajak Tower ini, Dishubkominfo menggandeng pihak ketiga dari Jakarta. Pihak ketiga yang dipercaya menarik Pajak dari Tower yang ada di Kabupaten Rejang Lebong adalah PT Depan. \"Selain terkendala surat pengajuan saat ini kita juga sedang merancang Perbup setelah adanya Perda No 11 tahun 2011 tentang retribusi menara telekomunikasi,\" jelas Sunan. Sementara itu, terkait dengan masih banyaknya tower tanpa izin di Kabupaten Rejang Lebong. Sunan menjelaskan hingga akhir tahun 2014 ini pihaknya masih berbaik hati untuk memberikan kelonggaran dan pengertian agar pemilik tower bisa mengurus perizinan mereka. Sedangkan untuk tahun 2015 nanti baru akan mereka bahs jika masih ada tower yang belum mengurus izin.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: