Ditahan, Kepala BPN Kota Digeser

Ditahan, Kepala BPN Kota Digeser

BENGKULU, BE - Sengketa lahan SDN 62 Kota Bengkulu terus menuai kontroversi. Akibat menerbitkan sertifikat lahan atas nama Atiyah, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu Hayadi SH, tersandung masalah hukum. Posisinya pun terancam digeser. \"Kalau memang nanti yang bersangkutan ditahan oleh Polres Bengkulu, maka Kanwil BPN akan menyiapkan pelaksanatugas (Plt). Namun itu setelah 7 hari penahanan,\" kata Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu, Ir Izda Putra MM, melalui Kepala Bagian Tata Usahanya, Siyamto A Ptnh MSi, kemarin. Alasan penggeseran tersebut, lanjutnya, agar pelayanan urusan pertanahan di Kota Bengkulu dapat terus dilaksanakan dengan optimal. Namun, selama proses penahanan belum dilakukan terhadap yang bersangkutan, maka ia tetap akan dipertahankan. \"Sekalipun proses hukumnya terus berjalan, namun dia kan bisa tetap bekerja ke kantor dan memberikan pelayanan kepada publik. Pergesaran posisi hanya dilakukan bila yang bersangkutan benar-benar ditahan. Kita tak bisa mendahului proses hukum yang sedang berjalan,\" ungkapnya. Mengenai penerbitan sertifikat itu sendiri, lanjutnya, sepenuhnya menjadi kewenangan BPN Kota Bengkulu. Namun ia meyakini proses tersebut telah melalui serangkaian kajian yang matang dari tim teknsi dan yuridis yang ada di instansi tersebut. \"Kami sifatnya hanya pembinaan. Kalau penerbitan sertifikat ada pada kantor pertanahan kota dan kabupaten. Sehingga tanggung jawab secara moral dan adminitrasi serta tanggung jawab secara yuridis sepenuhnya adalah tanggung jawab kepala kantor setempat. Bahkan Kepala Kanwil sekalipun tidak punya kewenangan untuk menerbitkan sertifikat tersebut,\" paparnya. Dikonfirmasi sebelumnya, Kepala BPN Kota Bengkulu Hayadi SH, menyatakan, sebagai warga negara yang baik, pihaknya akan bersikap kooperatif. Ia mengatakan, pihaknya menerbitkan sertifikat tersebut berdasarkan kepada data-data yang ada pada mereka. \"Nanti soal benar salahnya biarkan nanti dibicarakan di Pengadilan. Kita sebagai warga negara yang baik siap untuk menjelaskan semua yang diperlukan,\" ujarnya. Terpisah, pengacara pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan SDN 62 Kota Bengkulu, Yuliswan SH, mengatakan, pihaknya telah mendatangi Mabes Polri. Ia mengajukan permohonan kepada pihak Mabes Polri untuk melakukan investigasi ke Bengkulu terkait penyidikan perkara yang ditangai oleh Polres Bengkulu. \"Kami menilai penetapan tersangka terhadap Atiyah dan anaknya Fisahri terlalu terburu-buru dan terkesan dipaksakan. Semua ini sudah kami sampaikan melalui surat secara resmi kepada Kompolnas Mabes Polri agar melakukan investigasi. Kami minta agar ada keadilan dalam penanganan kasus ini,\" demikian Yuliswan. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: