KDRT dan Penganiayaan Segera Sidang
KEPAHIANG, BE - Warga Tebat Laut Kecamatan Seberang Musi, Efran (21) yang menjadi tersangka dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pemuda Daspetah Kecamatan Ujan Mas, Jaka Pranata (20) yang merupakan tsk penganiayaan, Kamis (20/11) akan segera menjalani persidangan. Hal tersebut dapat dilakukan setelah Polsek Kepahiang dan Ujan Mas melimpahkan kedua tsk ke Kejari Kepahiang. \"Pelimpahan terhadap tsk Efran kita lakukan setelah berkasnya dinyatakan P21 oleh pihak Kejari. Sehingga pada hari ini (kemarin, red) tsk langsung kita limpahkan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,\" ungkap Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno SSos MH melalui Kabag Ops AKP Rudy S SH didampingi Kapolsek Kepahiang AKP Jhon Pahala SH. Menurutnya, perkara yang menjerat tsk lantaran melakukan tindakan KDRT terhadap mertuanya, Aniar Wati, Minggu (28/9) sekitar pukul 19.00 WIB di rumah mertuanya desa Tebat Laut. \"Dari pemeriksaan yang telah dilakukan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tsk dijerat pasal 44 Ayat (1) uu No 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT atau pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,\" katanya. Disisi lain, Kapolsek Kabawetan Iptu Agustan menerangkan, pihaknya juga melakukan pelimpahan tahap kedua dugaan perkara penganiayaan yang menjerat tsk Jaka. \"Penganiayaan itu terjadi Rabu (4/6) sekitar pukul 23.45 WIB, dimana tsk menganiaya korban Hengki Tarnando warga Daspetah II yang merupakan rekan tsk sendiri. Penganiayaan itu terjadi dilatarbelakangi rasa cemburu,\" jelasnya. Ia menambahkan, pasca penganiayaan tsk sempat melarikan diri, barulah Sabtu (27/9) sekitar pukul 21.00 WIB tsk berhasil dibekuk. Tsk dijerat 351 ayat (1) KUHP tengan penganiayaan. \"Dengan ancaman maksimal 2,5 tahun penjara. Dengan pelimpahan tahap kedua ini kita berharap tsk dapat segera disidangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukan,\" tandasnya. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: