Diduga Korupsi, Diperiksa 5 Jam

Diduga Korupsi, Diperiksa 5 Jam

BINTUHAN, BE- Dugaan  korupsi pembangunan 6 unit kolam ikan di Balai  Benih Ikan (BBI) Desa Suku Tiga, Kecamatan Nasal  terus dilanjutkan. Sebelumnya PPTK yakni Sektretaris DKP  Kaur Sapto Mugianto S.Pi dan Ketua Tim PHO Heni Anggarini S.Pi,  telah diperiksa. Kemarin giliran Kepala DKP Kaur Ir Yetminson untuk mejalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan tersebut, Kepala DKP tetap ditemani Sekretaris  DKP diperiksa selama 5 jam.

Diketahui,  Yetminson datang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintuhan,  tidak menggunakan mobil dinasnya yang sering dipakai. Beliau datang menggunakan sepeda motor dinas  dengan nomor polisi  BD 2562 WY. Setelah itu disusul  Sapto Mugianto menggunakan kendaraan  dinas BD 23 WY. Mereka langsung masuk ke ruangan penyidik.  Namun pemeriksaan dilakukan  terpisah untuk Kepala DKP diperiksa di ruangan Kasi Intel Romza Septiawan SH, MH sedangkan sekretaris diperiksa diruangan tim Penyidik Itel Kejari. Kedua pejabat tersebut diperiksa soal kapasitas mereka sebagai PA dan PPTK.

\"Pak Yet (Kepala DKP) dan Sapto (Sekretaris)  diperiksa hanya sebatas saksi, seperti Pak Yet selaku kepala dinas tentunya mengetahui  soal proyek tersebut. Apalagi Pak sapto selaku PPTK jelas banyak mengetahui soal dokumen,\" ujar Kejari  Bintuhan H M Iwa Swia Pribawa SH melalui Kasi Intel Romza Septiawan SH MH, kemarin.

Romza memaparkan, bahwa pemeriksaan keduanya dilakukan  sejak pukul 10.00 - 15.00 WIB, pihak penyidikan memberikan 30 pertanyaan soal diantara wewenang Pengguna Anggaran (PA) yakni Kepala DKP sendiri dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Yaitu  Sekretaris DKP. Dalam penjelasanya memang sebenarnya kegiatan itu sudah sesuai dengan mekanisme yang ada. Namun hasil temuan penyidik dilapangan ada beberapa item yang di duga menyalahi Rancangan Anggaran Belanja (RAB). Sehingga membutuhkan keterangan berupa dokumen, sehingga yang bisa menerangkan dokumen tersebut tentunya PA dan PPTK. \"Dari 30 pertanyaan tersebut semuanya menyangkut wewenang dan tupoksi PA dan PPTK, sejak mulai dari  pencaiaran dana dan juga pelaporan.

Disana kita minta di jelaskan,\" jelasnya. Disamping itu juga, kata  Romza, bahwa wewenang PA juga harus jelas saat menerbitkan surat keputusan pelimpahan wewenang dari  PA ke KPA perlu mencantumkan tugas dan wewenang yang dilimpahkan. Jika Surat pelimpahan wewenang  tersebut tidak menjelaskan rincian tugas dan wewenang KPA, maka akan terjadi permasalahan yang kelak  membingungkan KPA terutama dalam hal penetapan pemenang sebagaimana tercantum dalam pasal 10 ayat  1 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang wewenang PA serta KPA. \"Makanya kita keterangan  tersebut kita minta kepada Kepala Dinasnya serat sekretarisnya, karena kunci proyek tersebut berjalan  salah atau tidaknya bisa dilihat dari mereka tersebut. Makanya kita butuh keterangan dan penjelasanya,\"  jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: