Wakil Kepala Daerah Dipilih Kepala Daerah
JAKARTA, BE – Meski sempat mendapat penolakan dari sejumlah elemen masyarakat, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Husni Kamil Manik tetap bersikukuh Pilkada serentak yang dirancang pada 11 November 2015 mendatang cukup memilih kepala daerah saja. Yakni Gubernur, Bupati maupun Walikota. Skenario tersebut disiapkan oleh KPU RI untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2014 yang menjadi payung penyelenggaraan Pilkada langsung. Untuk posisi Wakil Kepala Daerah, sesuai Perppu kepala daerah bisa memilih sendiri wakilnya. “Dalam desainnya memang begitu (Pilkada memilih kepala daerah saja,red). Nanti kepala daerah yang memilih wakilnya,” ujar Husni kepada Kantor Berita radarpena.com saat ditemui di Gedung Tower Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI II, Jakarta, Kamis (13/11). Dalam Perppu tersebut juga diatur, setelah dipilih oleh kepala daerah, wakil kepala daerah diusulkan ke tingkat yang lebih tinggi untuk disahkan. Seperti Wakil Gubernur diangkat oleh presiden berdasarkan usulan gubernur melalui menteri. Lalu, wakil bupati/walikota diangkat menteri berdasarkan usulan bupati/walikota melalui gubernur. Semuanya diusulkan paling lama 15 hari setelah kepala daerah dilantik. Kepala daerah yang tidak mengusulkan calon wakil kepala daerahnya, bisa disanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kalau KPU tugas dan kewajibannya menjalankan peraturan perundang-undangan yang ada,” tandas mantan Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat tersebut. Terkait bakal adanya wakil kepala daerah yang lebih dari satu orang, Husni membenarkannya. “Ada porsi masing-masing sesuai dengan jumlah penduduk di daerah itu. Paling banyak tiga wakil kepala daerah,” imbuhnya. Dikatakan dalam Pasal 168 huruf c bahwa penentuan jumlah wakil gubernur berlaku ketentuan, provinsi dengan jumlah penduduk di atas 3 juta sampai dengan 10 juta jiwa dapat memiliki dua wakil Gubernur. Sedangkan provinsi dengan jumlah penduduk di atas 10 juta dapat memiliki 3 wakil gubernur. Untuk jumlah wakil bupati/wakil walikota dalam Pasal 168 ayat 2 disebutkan dengan tegas bahwa penentuan jumlah wakil bupati/wakil walikota di kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk di atas 250 jiwa dapat memiliki dua wakil bupati/wakil walikota. Sedangkan bagi penduduknya masih berjumlah antara 100 ribu sampai 250 ribu jiwa cukup satu wakil bupati/wakil walikota. Dia mengatakan KPU tengah mempersiapkan Peraturan KPU yang menjadi petunjuk tenis Perppu. Agar siap melaksanakan Pilkada serentak 2015. “Kalau kami tidak persiapkan perangkat aturan penjelas Perppu dalam bentuk draf tidak cukup waktu lagi di 2015,” terang Husni. Sementara itu, Direktur Lembaga Kajian Politik Youth Leader Center (YLC), Salahuddin menyesalkan adanya regulasi yang mengatur Pilkada serentak hanya memilih kepala daerah saja. Namun tidak untuk wakil kepala daerah. “Salah satu persoalannya, kalau kepala daerah berhenti atau diberhentikan sebelum berakhir masa jabatannya selama lima tahun. Kurang pas apabila digantikan wakil kepala daerah yang bukan dipilih oleh rakyat melainkan dipilih oleh kepala daerah sendiri. Belum lagi kalau di suatu daerah memiliki 2 kepala daerah. Mana yang naik ?” kritik Salahuddin. Terpisah, anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ihsan Yunus menegaskan pihaknya mendukung Perppu No 1 Tahun 2014 dengan harapan Pilkada dapat dilakukan secara langsung. Namun pihaknya juga akan mengkaji pasal yang terdapat dalam Perppu tersebut. “Kami akan kaji mana yang baik, dan mana yang tidak untuk dapat diterapkan,” ujar Ihsan Yunus. Di bagian lain, Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra SAg MM mengungkapkan, pihaknya sejak beberapa waktu lalu sudah mengajukan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada langsung ke Pemprov sebesar Rp 120 miliar. Dan Pemprov pun telah memberikan sinyal, bahwa kebutuhan KPU tersebut akan dianggarkan dalam APBD 2015 mendatang. \"Usulannya sudah kami sampaikan, hanya saja belum diketahui apakah diterima atau tidak karena APBD 2015 belum dibahas. Tapi secara lisan Pemprov menyetujui usulan tersebut,\" ungkapnya. Ditanya mengenai pelaksanaan Pilkada dilakukan September, sedangkan Perppu diperkirakan baru selesai bahas Bulan Februari mendatang sehingga kemungkinan pencblosan akan molor, Irwan belum mau berspekulasi terlalu jauh. Ia hanya memastikan bahwa KPU Provinsi Bengkulu langsung melakukan tahapan setelah ada petunjuk atau aturan dari KPU pusat. \"Pokoknya ketika aturannya turun, kita akan langsung bekerja. Mengenai apakah masih terkejar Pilkada dilakukan September atau tidak, kami pun belum bisa memastikannya, yang jelas kami lakukan tahapan dulu,\" bebernya.(400/wmc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: