Lebong Butuh Perda CSR

Lebong Butuh Perda CSR

LEBONG SELATAN,BE - Pemda Kabupaten Lebong perlu mendorong terbentuknya Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan pemberian dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh seluruh perusahaan, yang ada di Kabupaten Lebong. Hal itu didasari penggunaan dana CSR dari setiap perusahaan dirasakan belum maksimal menyentuh masyarakat. Seperti keluhan  yang diungkapkan Camat Lebong Selatan, Reko Haryanto SSos MSi beberapa waktu yang lalu terkait dipertanyakannya CSR dua perusahaan di wilayah Lebong Selatan. Menurut Ketua Gerakan Muda (Gema) Lebong, Gunawan SP kepada BE, ditengah derasnya investasi perusahaan besar baik BUMN, BUMD, maupun swasta di Kabupaten Lebong, sangat perlu sebuah regulasi berupa Perda yang mengatur tentang CSR perusahaan tersebut, dengan tetap memperhatikan peraturan dan perundangan yang berlaku diatasnya. Karena memang selama ini diduga tidak diketahui pasti nilai dan jumlah CSR yang diberikan sejumlah perusahaan yang berivestasi di Lebong. \"Selama ini kita tidak tahu persis perusahaan mana saja yang memberikan CSR dan program apa saja yang didanai dari CSR itu sendiri di masyarakat. Jangankan masyarakat, seorang camat yang notabenenya aparat pemerintahan yang memegang wilayahpun mempertanyakan terkait dana CSR tersebut,\" ungkap Gunawan yang juga tokoh pemuda Lebong Selatan ini. Dikatakan Gunawan, transparansi sangat diperlukan dan ini sangat berguna bagi pemerintah daerah, masyarakat dan pihak perusahaan itu sendiri. Hal ini juga dalam rangka akuntabilitas di internal pemerintah maupun perusahaan itu sendiri, terkait penggunaan anggaran dan penyerapan yang terkadang tidak sama dengan besaran anggaran yang diberikan perusahaan. Ditambahkan Gunawan, memang urusan terkait dengan CSR merupakan domain pemerintah pusat. Karena baik Peraturan Menteri BUMN, Undang-Undang PT, Undang-Undang PMA, Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi dibuat oleh DPR RI bersama Pemerintah Pusat. Sedangkan peran pemerintah daerah melakukan monitoring dengan perangkat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan Sosial (Amdalsos) dan mengkaji sejauh mana perusahaan mampu memberikan manfaatnya kepada stakeholder, dalam hal ini masyarakat setempat. Sehingga, sambung Gunawan, Perda itu nanti hanya akan mengatur terkait pengawasan dan monitoring mengenai komitmen pihak perusahaan melalui CSR. Pemda tidak punya kewenangan dalam mengatur CSR yang merupakan urusan program perusahaan, terlebih masalah pengelolaan dananya. Kecuali meminta laporan dan menjalin kerjasama antar stake holder didasarkan pada program dan skalaprioritas yang sama terkait upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat setempat. \"Agar adanya transparansi tersebut dan untuk keperluan monitoring, maka perlu dasar hukum bereupa perda bagi aparat pemerintah maupun masyarakat Lebong dalam melaksanakan pemantauan, sehingga CSR tersebut benar-benar sampai kepada masyarakat sesuai dengan program perusahaan tersebut. Kita berharap bisa direspon dan didorong untuk dibuatkan perda oleh pemda dan DPRD Lebong. Bahkan jika Raperda tentang CSR tersebut tidak diajukan oleh eksekutif, DPRD bisa melahirkan Perda yang dirancang atas inisiatif dewan (perdainisiatif ) sendiri. Dengan catatan tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya,\" pungkas Gunawan.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: