Rugikan Negara Rp 2,1 M, Polda Tetapkan 4 Tsk JSP Kaur

Rugikan Negara Rp 2,1 M, Polda Tetapkan 4 Tsk JSP Kaur

BENGKULU, BE - Setelah sekitar 3 tahun melakukan serangkaian penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan pembangunan jalan sentra produksi (JSP) di Kabupaten Kaur, akhirnya penyidik Subdit Tipikor Dit Reskrim Khusus Polda Bengkulu mendapatkan kepastian. Itu setelah, BPKP Provinsi Bengkulu mengeluarkan hasil jumlah total kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek yang dilaksanakan di Desa Pondok Pusaka sebesar Rp 2,1 miliar. Sementara total anggaran yang dikucurkan dalam proyek tersebut, sebesar Rp 11 miliar yang bersumber dari APBD Perubahan Kabupaten Kaur tahun anggaran 2011 lalu. \"Ya, hasil audit kerugian dalam proyek jalan Kaur sudah keluar,\" ujar Direktur Reskrim Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Roy Hardi Siahaan SIK MH. Menurut Roy, dengan turunnya hasil audit kerugian negara itu, secara otomatis dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Untuk saat ini, tersangkanya berjumlah sebanyak 4 orang. Hanya saja, untuk identitasnya masih dirahasiakan penyidik dengan alasan jika setelah dipublikasi akan dapat membuat para tersangka kabur dan tidak memenuhi panggilan penyidik. \"Pemeriksaan sebagai tersangka akan kita lakukan dalam waktu dekat ini,\" terangnya. Dijelaskan Pamen dengan 3 melati  di pundaknya itu,  dalam pengerjaan pembangunan fisik, terjadi dugaan mark up dan penyelewengan. Seperti, seharusnya panjang jalan yang sangat dibutuhkan oleh petani di dalam mengangkut hasil pertanian sepanjang 11 km, dikurangi dari rencana anggaran biaya (RAB) yang ada. Begitu juga dengan lebar jalan, yang seharusnya selebar 8 meter,  realisasi di lapangan tidak sesuai dengan prosedur yang ada. \" Sebelumnya calon tersangka ini, sudah pernah kita periksa sebagai saksi,\" ujar Roy Hardi Siahaan. Ia menambahkan, dasar penetapan tersangka ini, dilakukan penyidik berdasarkan hasil audit jumlah kerugian, keterangan beberapa saksi dan saksi ahli terkait proyek tersebut. Proyek jalan ini, awalnya ditangani oleh Subdit Tipidter, tetapi, barulah sekitar bulan Mei 2014 lalu dilimpahkan ke Tipikor dan dilakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan hingga tahapan saat ini. \"Pengusutan kasus korupsi ini merupakan atensi pimpinan Polri,\" tutupnya. (111)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: