PT Jatropa dan 10 Warga Tandatangani Kesepakatan Damai

PT Jatropa dan 10 Warga Tandatangani Kesepakatan Damai

KOTA MANNA, BE – Konflik antara 10 warga Desa Tanjung Aur Dua, Pino Raya, resmi berakhir. Pasalnya antara 10 warga dan pihak PT Jatropa telah bersepakat damai dengan ditandai penandatanganan berita damai di kantor bupati BS  dengan disaksikan oleh Wakil Bupati BS, Dr drh Rohidin Mersyah MMA, Ketua DPRD BS, Yevri Sudianto, Wakapolres Kompol Burhanuddin serta pihak-pihak lainnya, Senin (10/11. Adapun dari pihak PT Jatropa sendiri langsung ditandatangani oleh Direktur PT Jatropa, Emlan. Kemudian juga 10 warga tanpa terkecuali juga ikut membubuhkan tanda tangan. “Dengan adanya penandatangan kesepatan ini, artinya konflik antara PT Jatropa dengan 10 warga sudah berakhir,” kata Wakil Bupati BS, Dr drh Rohidin Mersyah MMA. Dalam kesepakatan damai itu, pihak PT jatropa memberikan uang kepedulian kepada masing-masing warga Rp 1.250 ribu. Penyerahan uang kepedulian itu pun dilakukan di hadapan Wabup dan semua tamu undangan lainnya. “Kedepannya kami berharap antara PT Jatropa dan warga sekitar tidak terjadi konflik kembali,” demikian Wabup. Sementara itu 10 warga melalui Kepala Desa Tanjung Aur Dua, Taswin menuturkan, dengan telah disepakatinya perdamaian itu, diharapkan kedepannya proses hukum  pengaduan pihak PT Jatropa terhadap 10 warga mengenai perusakan  tanaman sawit dapat dihentikan oleh Polres. “Semoga dengan perdamaian ini, proses hukum  10 warga dan pihak PT Jatropa dapat dihentikan oleh penyidik Polres,” harap Taswin. Sekedar mengingatkan, Juni 2014 lalu 10 warga Tanjung Aur, dilaporkan pihak PT Jatropa ke Mapolres BS lantaran merusak tanaman Sawit PT tersebut. Saat itu 10 warga itu  Saidan, Yadi, Narun, Asdani, Dahlan, Dukiman, Dulamit, Sudirman, Marus dan  Kadri. Bahkan 10 warga ini pun sempat ditahan di Rutan Kelas IIB Manna BS selama 10 malam. Namun akhrinya sebelum hari raya idul fitri penahanan mereka ditangguhkan. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: