Upah Tak Sesuai UMP, Laporkan!
BENGKULU, BE - Gubernur Bengkulu telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu untuk tahun 2015 mendatang sebesar Rp 1,5 juta dan akan berlaku terhitung sejak 1 Januari nanti. Karena Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan kesempatan kepada pekerja untuk melaporkan perusahaannya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, jika upah yang diterima tidak sesuai dengan UMP tersebut. Disnakertrans sendiri siap menindaklanjuti setiap laporan yang diterimanya. \"SK Gub untuk penetapan UMP 2015 sudah ditetapkan 23 Oktober lalu, ini sudah menjadi kesepakatan dan kita sudah sosialisasikan ke kabupaten/kota serta perusahaan. Jika masih ada pekerja yang menerima upah dibawah UMP Rp 1,5 juta perbulannya, maka silahkan melaporkan kesini,\" kata Kepala Dinas Nakertrans Provinsi Bengkulu, Ir Diah Irianti MSi didampingi Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, Nurmawaty SH di ruang kerjanya, kemarin. Selain itu, Disnakertrans sendiri akan melakukan pengawasan dengan menurunkan tim ke semua wilayah di Provinsi Bengkulu. Jika terdapat perusahaan yang tidak memberikan upah kepada karyawannya sesuai dengan UMP, Disnakertarans pun akan memanggil pihak perusahaan untuk mengetahui penyebabnya. \"Jika perusahaan mengaku tidak mampu, maka keuangannya akan diaudit. Jika hasil audit mengatakan betul-betul tidak mampu memberikan upah karyawannya sesuai dengan UMP, baru bisa ditangguhkan. Tapi sepanjang perusahaan itu mampu, maka wajib mematuhi UMP terseut,\" terangnya. Terkait besaran UMP Rp 1,5 juta tersebut, Diah mengaku sudah mengakomodir jika terjadi kenaikan BBM. Dengan demikian, UMP tahun 2015 tidak akan mengalami perubahan lagi, meski BBM akan naik pada akhir 2014 ini. \"UMP 2015 itu sudah mengantisipasi kenaikan BBM, dan UMP tidak akan berubah lagi. Perubahan akan ditetapkan akhir 2015 sesuai dengan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan oleh pekerja dan pengusaha,\" bebernya. Ia pun mengungkapkan, bahwa UMP sebesar Rp 1,5 juta tersebut dinilai sudah bisa memenuhi kebutuhan pekerja dengan asumsi pekerja masih lajang atau belum berkeluarga. Karena hasil survei KHL tersebut bukan untuk karyawan yang sudah berkeluarga, melainkan masih sendiri atau single. \"Kami tidak berbicara mengenai kebutuhan pekerja yang sudah berkeluarga, tapi yang masih lajang. Dan hasil KHL Rp 1,5 juta itu dinilai layak untuk pekerja yang masih sendiri,\" timpal Nurmawaty. Terkait pekerja yang sudah memiliki keluarga, ia mengaku biasanya perusahaan juga memberikan tambahan pendapatan berupa tunjangan untuk anak dan istri. Namun hal tersebut tidak diatur pihaknya, melainkan kebijakan masing-masing perusahaan. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: