Pemkab Kepahiang Ajukan Penangguhan Mantan Sekwan
KEPAHIANG, BE - Pemkab Kepahiang memastikan akan melayangkan penangguhan penahanan kepada tim penyidik Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kepahiang, atas penahanan terhadap mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kepahiang tahun 2011 Drs H Rifqih SE yang sudah menjadi atas kasus hukum dugaan penyimpangan anggaran Sekretariat DPRD Kepahiang yang berupa pemberian pinjaman pribadi bagi anggota dewan dan pegawai sehingga berdasarkan LHP BPK-RI tahun 2014 menyebabkan kerugian pada kas Setwan Rp 422 juta lebih. Dalam kasus itu, tsk diketahui memberikan pinjaman kepada salah seorang PNS sebesar Rp 100 juta. \"Upaya penanguhan penahanan akan kita lakukan, saat ini tengah kita susun,\" ujar Kabag Humas Setdakab Kepahiang Haira Aryani SSos saat dikonfirmasi BE kemarin. Sayangnya kapan dilayangkannya penangguhan penahanan terhadap Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) tersebut, Kabag Humas belum bisa memastikannya. \"Saya lagi di Curup, yang jelasnya akan ada upaya penangguhan penahanan nantinya,\" singkat Kabag Humas melalui telepon kemarin. Sementara itu, Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui humas Kejari Kepahiang Rudolf Simanjuntak menyampaikan dalam kasus dugaan pelanggaran penyimpangan anggaran pada kas Setwan ini, tsk dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 8 UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 1 miliar. \"Tsk kita jerat dengan Pasal dalam UU Tipikor dan juga Pasal dalam KUHP. Proses penyidikan dalam kasus ini masih terus akan berlanjut karena ada keterkaitan beberapa bukti lainnya,\" ujarnya. Menurutnya, pada pekan mendatang pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan pada kas Setwan DPRD Kepahiang ini. Beberapa nama yang salah satunya pejabat tinggi di Pemkab Kepahiang juga akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. \"Pekan mendatang beberapa saksi akan kita periksa kembali terkait kasus tersebut. Surat perintah pemanggilan sudah kita layangkan kemarin,\" jelasnya. Untuk diketahui, mantan Sekretaris DPRD Kepahiang tahun 2011 Drs H Rifqih SE ditetapkan sebagai tsk dan dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Kepahiang pada Kamis (30/10). Rifqih merupakan Kadis Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kepahiang ini diduga kuat berperan dalam kasus penyimpangan anggaran Sekretarit DPRD Kepahiang yang berupa pemberian pinjaman pribadi sebesar Rp 100 juta kepada oknum pegawai sehingga berdasarkan LHP BPK-RI tahun 2014 menyebabkan kerugian pada kas Setwan lebih dari Rp 422 juta.(505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: