Illegal Mining, 3 Perusahaan Ditegur
ARGA MAKMUR, BE - Tiga perusahaan swasta, PT Agresinal, PT Nazarudin dan PT Pudesrino diduga melakukan aktivitas illegal mining. Ketiga badan usaha tersebut kini sudah mendapat teguran dari Dinas Pertambangan dan Energi (Tamben) Bengkulu Utara (BU). \"Surat teguran kepada pihak perusahaan sudah kita layangkan. Karena surat izin pertambangannya sudah habis sejak tanggal 9 September 2014,\" kata Kasi Galain C Dinas Tamben BU, Boy Sinaratman. Dijelaskannya, perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di di bidang pertambangan galian mineral batuan. Atau menurut istilah lama, galian C. Sejauh ini, perusahaan terkait belum mengajukan surat permohonan perpanjangan izin. Ditambahkannya, tujuan surat teguran tersebut dilayangkan agar pihak perusahaan segera melakukan pengurusan perpanjangan surat izin. Sebab jika perusahaan tidak memperpanjang surat izin pengoperasiannya, sama saja perusahaan tersebut melakukan tindakan illegal. Oleh karena itulah setiap perusahaan harus memiliki surat izin terlebih dahulu. Sebab, dengan mengantongi surat izin berarti perusahaan telah memenuhi semua syarat untuk mengoperasikan tambang. \"Jika surat teguran pertama tidak diindahkan oleh pihak perusahaan ,maka akan dilayangkan surat teguran kedua dan ketiga,\" imbuhnya. Ditegaskan Boy, sesuai UU/4 Tahun 2009 selama belum selesai surat perpanjangan izin, pihak perusahaan tidak diperkenankan melakukan aktivitas di lokasi proyek apalagi mengeluarkan produksi. \"Selama dalam proses pengurusan surat izin perpanjangan, pihak perusahaan tidak diperkenankan melaukan aktivitas apapun di lokasi proyek,\" pungkas Boy. (927)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: