Kemenhub Tolak Lahan Bandara di Seluma
BENGKULU, BE - Rencana pemindahan Bandar Udara (Bandara) Fatmawati Bengkulu ke lahan perkebunan PTPN VII Padang Pelawi, Kecamatan Sukaraja - Seluma, mendapat penolakan dari Kementerian Perhubungan. Penolakan itu dikarenakan di atas lahan tersebut bukan hanya milik PTPN VII, tapi juga ada pemukiman masyarakat, dan Kemenhub pun meminta agar Pemerintah Provinsi Bengkulu mencarikan lahan baru. \"Beberapa waktu lalu memang tim dari Kemenhub yang turun langsung mensurvey kelayakan lahan yang akan dijadikan Bandara itu, tapi sepertinya ditolak karena di sana ada perkebunan dan pemukiman masyarakat. Jika tetap tidak dipindahkan ke tempat lain, maka pemerintah harus membayar ganti rugi kepada masyarakat setempat dan kebanyakan masyarakat tidak mau,\" kata Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Provinsi Bengkulu, Drs Misran Musa, kemarin. Atas penolakan itu, Misran mengaku sejauh ini Pemprov belum menentukan sikap apakah tetap di Seluma atau dipindahkan ke Bengkulu Tengah, karena Pemprov sendiri belum menggelar rapat membahas penolakan dari Kemenhub itu. \"Sebenarnya masih ada peluang dari lahan PTPN VII Seluma dengan catatan harus digeser agar pemukiman dan perkebunan masyarakat tidak masuk ke dalamnya. Atau bisa juga dipindahkan ke Kabupaten Bengkulu Tengah,\" ungkapnya. Ditanya soal kesiapan Pemkab Bengkulu Tengah menyiapkan lahannya, Misran mengaku belum bisa memastikannya, namun ia optimis Pemkab Benteng akan siap karena geliat ekonomi akan berkembang pesat bila ada Bandara. \"Saya rasa semua daerah siap dan bersedia menjadikan Bandara di daerahnya, karena pertumbuhan ekonomi akan sangat tinggi. Jika ekonomi tumbuh pesat, maka daerah itu akan maju,\" ujarnya. Diakui Misran, dengan ditolaknya lahan Bandara itu, maka rencana pembangunan yang dimulai tahun 2015 mendatang pun terancam batal dilaksanakan. Karena sebelumnya Pemprov merencakan pembangunan akan dimulai 2018 yang diawali dengan proses ganti rugi terhadap tanam tumbuh yang ada diatas lahan seluas 500 hingga 700 hektar tersebut. Dengan demikian, maka proses pembangunan dipastikan molor dan tidak ada jaminan pemindahan Bandara itu akan selesai 2022 mendatang. \"Target awal memang 2022 pembangunan Bandara baru sudah selesai, tapi karena ditolak ini kita tidak tahu kapan mulai dibangun dan kapan selesai. Yang jelas untuk pembangunan sebuah Bandara itu paling tidak membutuhkan waktu hingga 7 tahun,\" pungkasnya. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: