Gaji Buruh Lepas Boleh di Bawah UMP

Gaji Buruh Lepas Boleh di Bawah UMP

TAIS, BE - Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Nakertrans) Seluma, H Darmo Sugondo SPd MM mengatakan bahwa gaji bagi buruh harian lepas perusahaan swasta/BUMN boleh dibayar di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Sehingga persoalan ribuan buruh harian lepas yang ada di Seluma yang hanya digaji Rp 600-an ribu, dianggap bukan masalah.

“UMP itu berlaku untuk karyawan tetap. Kalau belum karyawan tetap, UMP tidak berlaku. Itu sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Kita pemerintah hanya memastikan aturan yang ada dapat dilaksanakan denagn baik dan melakukan pengawasan,” katanya.

Diterangkan Darmo, UMP yang ikut beraku di Seluma selama tahun 2012 sebesar Rp 930 ribu per bulan. Sedangkan untuk tahun 2013 UMP naik menjadi Rp 1,2 juta. Jika perusahaan yang mempekerjakan karyawan tetapnya membayar gaji di bawah standar UMP itu, maka baru persoalan itu dianggap masalah. Sejauh ini, dari hasil pengawasan pihaknya tak ada karyawan yang di bawah di bawah UMP.

”Ketentuan pembayaran upah dilarang dibawah upah minimum itu telah diatur dalam pasal 90 ayat 1 Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003. Sedangkan ketentuan kenaikan UMP pada tahun 2013 tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor D.308.XIV tahun 2012,” papar Darmo Sugondo. (444)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: