Target Retribusi Turun Rp 1,9 M
TUBEI,BE - Ditahun 2014 ini, target pendapatan Kabupaten Lebong dari sektor retribusi daerah menurun sebesar Rp 1,9 Milliar lebih. Hal tersebut disebabkan dengan rendahnya realisasi penerimaan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pemungut. Seperti pada retribusi sektor Perhubungan. Karena, belum adanya peraturan daerah tentang pemungutan retribusi angkutan batu bara maka penarikan retribusi angkutan batu bara sampai saat ini belum bisa dilakukan. Bupati Lebong H Rosjonsyah SIP MSi pada sidang paripurna jawaban eksekutif terhadap pandangan umum anggota dewan terhadap nota pengantar keuangan tentang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah (R-APBD) Kabupaten Lebong tahun 2014 di DPRD Lebong kemarin menuturkan, untuk peningkatan pendapatan retribusi daerah kedepan diusulkan rancangan peraturan daerah tentang retribusi daerah tersebut. \"Untuk itu, kami berharap Banleg dan tim penyusun Perda dari Pemkab dapat bekerjasama demi disyahkannya perda tersebut. Nah untuk percepatan pelaksanaan tersebut akan segera kita upayakan penyusunan peraturan bupatinya,\" ungkap Rosjonsyah. Selain itu, mengenai Perda retribusi angkutan batubara, pihak Pemerintah Daerah akan segera membangun POS TPR di Desa Tunggang kecamatan Lebong Utara. Sementara itu untuk Perdanya menggunakan Perda yang sudah ada yakni Perda tentang terminal angkutan barang. Untuk tindak lanjutnya akan dibuat POS retribusi di Desa Tunggang. \'\'Mudah-mudahan hal ini bisa meningkatkan pendapatan retribusi daerah Kabupaten Lebong kedepannya,\" jelas Bupati. Dalam paripurna tersebut, Bupati juga menjelaskan pada pelaksanaan APBD Perubahan tahun anggaran 2014 ini diperioritaskan penyesuaian atau pergeseran pada beberapa rekening pendapatan dan belanja, untuk menampung beberapa kebijakan dan terbitnya alokasi definitif pagu anggaran transfer Pemerintah Pusat ke Daerah yang bertumpu pada penyusunan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2014 atau laporan keuangan Pemerintah Daerah. \"Hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan realisasi APBD perubahan ini sisa waktu efektif dalam pelaksanaan atau pengajuan anggaran non fisik yang tinggal satu bulan lagi. Sehingga bagi pengajuan anggaran SKPD perlu diteliti dan dirasionalkan kembali,\" pungkas Bupati.(**) Fraksi Gerakan Persatuan \"Pecah\"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: