Sindikat Penyelundup Trenggiling Dibekuk

Sindikat Penyelundup Trenggiling Dibekuk

\"trenggiling\"KAUR TENGAH, BE - Jajaran Polsek Kaur Tengah berhasil menggagalkan aksi penyelundupan satwa langka trenggiling, yang dilakukan  GU (39), warga Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur. Tersangka ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Kaur  depan Polsek Kaur Tengah, kemarin (27/10). “Pelaku  kini ditahan di Mapolsek Kaur Tengah untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut. Sedangkan barang bukti berupa 1 ekor trenggiling yang ditemukan petugas  saat razia juga sudah kita amankan,” kata Kapolres Kaur AKBP Dirmanto SH SIK melalui Kapolsek Kaur Tengah Iptu Afrizal, kemarin. Kapolsek mengatakan, kasus penyelundupan trenggiling ini berhasil diungkap berdasarkan pengembangan dari informasi masyarakat. Dari informasi yang didapatkan, tersangka kerap melakukan aktifitas jual beli trenggiling. Saat melintas sekitar pukul 09.00 WIB menggunakan sepeda motor, tersangka dicegat oleh petugas. Ketika motor dikendarainya digeledah, petugas menemukan ada 1 ekor trenggiling yang masih hidup di dalam karung seberat 8 kilogram. “Pengakuan pelaku, hewan itu didapat dengan berusaha sendiri mencari ke pelosok-pelosok desa dan hutan,” terangnya. Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman maksimum penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: