Dewan Soroti RTRW

Dewan Soroti RTRW

TAIS, BE- Perda Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Seluma 2013-2014 tidak  berfungsi secara maksimal.  DPRD Seluma pada Jumat(24/10)  nanti,  akan mendatangi  kawasan tambang  ilegal di  Desa Pasar Talo, Kecamatan Talo.  “Ini merupakan tidak maksimalnya Perda   telah disahkan,  sehingga penambang liar semakin marak dan  lingkungan menjadi rusak, dan warga diresahkan dengan kegiatan ini,” tegas Ketua DPRD Seluma, Husni Thambrin SH MH, kepada BE. Ditegaskan Husni,   Perda tata ruang  mengatur  kawasan pesisir  dilarang keras untuk dikeluarkan izin pertambangan.  Baik itu pertambangan maupun ekploitasi lingkungan.  Sehingga ini menjadi acuan penting bagi seluruh SKPD dalam bertindak. “Aktifitas tambang batu hias ini setiap minggunya meraih keuntungan sebesar 15 ton per minggu. Manfaatnya juga tidak ada bagi Seluma. Sehingga wajar untuk ditindak”, tegasnya. Ketua DPRD Seluma termuda ini  menegaskan, seluruh pihak mulai dari kades, kecamatan, SKPD yang terkait seharusnya bisa menindak lanjuti ini dengan langsung turun bukan untuk didiamkan dari tahun ketahun. Sedangkan, Ulil Umidi SSos, Waka I DPRD Seluma menegaskan jika aktifitas  penambangan ilegal tersebut ada pihak  mendukungnya secara penuh. Sehingga aktifitas tersebut selama  ini tidak bermasalah. “Seharusnya kita akan terlebih dahulu mencari benang merahnya dalam permasalahan tambang ilegal di Kecamatan Ilir Talo ini ”, tegas Ulil.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: