Tower Seluler Ditertibkan

Tower Seluler Ditertibkan

TAIS, BE - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Seluma menegaskan, saat ini sejumlah tower seluler banyak tidak terdata. Diindikasi keberadaan tower itu tidak mengantongi sejumlah izin, serta tidak memberikan manfaat bagi daerah. “Selain menyurati sejumlah pemilik tower. Camat-camat telah disurati untuk segera menyampaiakan berapa jumlah menara seluler di kawasannya. Dan data ini juga kita tunggu,” Sampai Kepala Dinas Dishubkominfo Syaiful Anwar SPd, melalui Sekretaris Mulyadi SSos MM. Menurutnya, sejauh ini Dishubkominfo belum mengetahui secara pasti berapa banyak menara seluler di kabupaten Seluma ini. Sehingga pendataaan dilakukan untuk dilakukan pengecekan ke lokasi. Sejauh ini indikasinya pihak pemilik menara tersebut, tidak koperatif dalam melakukan pembayaran pajak. Bahkan hingga sekarang terdapat beberapa menara tidak melakukan kewajibannya. “Dari laporan kita memang ada, namun menara apa yang belum membayar pajak tersebut belum diketahui secara pasti,” beber Mulyadi. Tidak hanya itu, pendirian tower selular iru terindikasi tidak sesuai dengan prosedur. Seperti mendirikan tower terlebih dahulu. Hanya saja, setelah tower tersebut berdiri. Barulah pihak pemilik tower tersebut mengurus izin pendiriannya. \"Dan ini jelas telah menyalahi aturan. Jangan seenaknya saja mendirikan bangunan tanpa sepengetahuan termasuk tanpa izin,” tegasnya. Ditambahkan, untuk pendirian tower seluler harus memperhatikan beberapa syarat. Yakni mendapatkan izin lingkungan, kemudian harus menghasilkan PAD. Serta harus mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB) agar tower bisa didirikan. Jika tower seluler yang dipasang tidak ada izinnya, maka dilarang beroperasi. “Kita ingin pemilik menara juga ikut membangun daerah dengan membayarkan kewajibannya bagi kabupaten Seluma ini,” tukasnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: