PAD Tower Terancam Nihil

PAD Tower Terancam Nihil

LEBONG UTARA,BE - Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak izin menara yang dibebankan kepada Dinas Pariwisata Kebudayaan dan Perhubungan (Disparbudhub) Kabupaten Lebong ditahun 2014 sebesar Rp 500 juta tampaknya terancam nihil alias nol besar. Hal ini karena Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengendalian menara telekomunikasi baru diserahkan kepada pihak DPRD Lebong dan sampai saat ini belum dibahas oleh DPRD Lebong. Dijelaskan Kabag Hukum Setdakab Lebong, Supriono SH untuk penarikan PAD dari retribusi izin menara saat ini masih terkendala oleh Peraturan yang ada. Untuk itu, agar PAD tersebut dapat direalisasikan, pihaknya sudah menyerahkan Raperda tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi kepada pihak DPRD Lebong. \"Sebenarnya pihak perusahaan atau provider sudah mau membayarkan retribusi tersebut, hanya saja karena terkendala dengan persoalan peraturan tadi maka pihak perusahan belum mau membayarkannya. Memang dalam aturan yang sebelumnya masih bersifat umum, untuk itu kita sudah membuat Raperda baru khusus untuk tower ini yaitu pengendalian menara telekomunikasi. Bahkan sudah kita usulkan beberapa waktu yang lalu ke DPRD,\" jelas Kabag Hukum. Diungkapkannya, melihat sisa waktu yang ada, PAD dari sektor tersebut terancam nihil. Hal ini karena memang Raperda yang nantinya bakal menjadi dasar hukum untuk menagih retribusi menara tersebut hingga saat ini sama sekali belum dibahas. \"Waktunya memang mepet, DPRD Sendiri setelah pelantikan definitif masih akan membentuk alat kelengkapan. Jika melihat sisa waktu tampaknya baru akan bisa dioptimalkan pada 2015 mendatang,\" ungkap Supriono.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: