563 Warga Menolak Direlokasi
BENGKULU, BE - Sebanyak 563 warga 9 RT di RW 2 Kelurahan Sumber Jaya mengumpulkan tanda tangan untuk menolak rencana relokasi seiring program pengembangan Pelabuhan Pulai Baai. Warga menyatakan telah menempati lahan di Pulau tersebut sejak 1972 yang lampau. Bersamaan pernyataan warga tersebut, diikutsertakan kronologi asal usul lahan, SK tugas Kepala Dusun IV tahun 1983, HPL dan sertifikat PT Pelindo II yang tidak sesuai domisili lahan di sertifikat. Disampaikan Tokoh Masyarakat setempat, H Syarifudin Laode, sejak tahun 1972, lahan RW 2 Kelurahan Sumber Jaya telah mereka olah untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Garapan tersebut dimulai dari Jembatan Loncor atau Sungai Jenggalu hingga ke Teluk Belanak atau seluas 135,5 hektare. Pemukiman tersebut kemudian diberi nama Teluk Belanak yang dipimpin seorang Depati sekaligus sebagai pejabat Kepala Dusun IV Teluk Sepang. \"Pada tahun 1977 ada pengukuran lokasi Pelabuhan Perum bersama tim BPN. Hasilnya kawasan seluas 1.200 hektare tersebut dinyatakan masuk lahan garapan kami,\" sampainya. Kemudian pada tahun 1977 itu pula, pihak PT Pelindo II Bengkulu meminta kepada warga lahan tersebut diserahkan kepada mereka dengan sistem bayar ganti rugi. Setelah terjadi musyawarah, PT Pelindo II Bengkulu bersedia membayar ganti rugi garapan seluas 135,5 hektare senilai Rp 50 ribu per hektare. \"Namun yang dibayar baru 100 hektare. Dan sisa 35,5 hektare belum diganti rugi dengan alasan mereka kehabisan dana. Makanya lahan seluas 35,5 hektare ini kami pertahankan sampai saat ini,\" tukasnya. Sementara anggota Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Iswandi Ruslan SSos, berharap agar pihak PT Pelindo II Bengkulu tidak mengganggu tanah milik warga masyarakat tersebut. Ia pun berharap agar Pemeritnah Provinsi dapat segera memberikan kepastian mengenai status lahan tersebut. \"Saat ini penyelesaiannya kan jalan ditempat. Kami berharap masalah ini segera dibuka kembali dan berikan warga kepastian hukum. Karena ketergantungan masyarakat sudah cukup tinggi di lahan yang seluas 35,5 hektare itu , maka lahan itu wajib diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat,\" tegasnya. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: