Ada Ratusan Usulan Tak Diproses BKD
Penyesuaian Ijazah PNS BENGKULU, BE - Ternyata tidak hanya 21 perawat dan bidan se-Kota Bengkulu yang menuntut penyesuaian ijazah dengan kepangkatan. Sejumlah PNS di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu menuntut hal yang sama dan meminta agar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bengkulu dapat mengakomodir tuntutan mereka. Disampaikan salah seorang PNS di Sekretariat Pemerintah Kota berinisial Ag, Pemerintah Kota seharusnya menggunakan acuan hukum pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2012 tentang Pemberian Izin Belajar dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Pegawai Negeri Sipil. Ia menyatakan, pada Bab III Pasal 9-11 pada peraturan tersebut telah mengatur bahwa PNS yang telah menyelesaikan studinya dapat mendapatkan penyesuaian dengan kepangkatan yang ada. \"Bukan hanya 21 bidan yang sampai saat ini tidak diproses kenaikkan pangkatnya. Ada ratusan lebih PNS di Pemerintah Kota yang sampai saat ini tidak diproses oleh BKD,\" kata Ag. Ia menjelaskan, ia bersama PNS di lingkungan Sekretariat Pemerintah Kota telah bersepakat untuk mengumpulkan data PNS yang sudah mengajukan penyesuaian ijazah namun belum diakomodir hingga saat ini. Bila hingga akhir tahun 2014 upaya tersebut belum menemukan jalan keluar, ia bersama PNS yang lain akan menggelar unjuk rasa. \"Sekarang datanya sedang kami kumpulkan semua. Teman-teman sudah sepakat kalau tidak ada solusi untuk melakukan unjuk rasa langsung ke walikota. Tapi sejauh ini kami optimis walikota akan mengakomidir penyesuaian ijazah ini. Karena hampir di banyak kabupaten di Bengkulu kepala daerahnya mengakomidir tuntutan ini,\" sampainya didampingi PNS berinisial An yang mengamini Ag. Terpisah, Asisten III Setda Kota, Ir H Fachriza Razie, mengatakan, ia akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak BKD Kota Bengkulu. Ia memastikan, bilamana ada landasan hukum yang absah untuk mengakomodir tuntutan para PNS tersebut, maka Pemerintah Kota akan melakukan penyesuaian ijazah tersebut. \"Namun kalau tidak, kita tetap akan kembalikan kepada prosedurnya. Yang jelas kita tidak mungkin memangkas apa yang menjadi hak pegawai kita,\" ucapnya. Ia pun mengimbau kepada BKD Kota Bengkulu untuk memanggil seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu yang telah menempuh pendidikan namun belum mendapatkan penyesuaian ijazah guna melakukan sosialisasi. \"Saya kira seharusnya BKD bersikap pro aktif. Kalau memang banyak yang meminta penyesuaian ijazah dan BKD merasa yakin dengan aturan hukum yang ada, maka sebaiknya semua dipanggil dan helar sosialisasi. BKD juga harus langsung menanyakan hal ini kepada BKN (Badan Kepegawaian Nasional),\" demikian Fachriza. Sebelumnya, Kantor BKD Kota Bengkulu didatangi 21 perawat dan bidan perwakilan dari 20 Puskesmas se Kota Bengkulu. Mereka meminta dan menuntut penyesuaian ijazah ke BKD Kota Bengkulu. Salah seorang perawat, Cece Marlianti mengatakan, mereka meminta kejelasan penyesuaian ijazah, yang sudah dua tahun diajukan, namun belum juga diakomodir. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: