Pedagang Minta Jaminan Pemkot
BENGKULU, BE - Sejumlah pedagang Pasar Minggu Bengkulu kembali meminta kepada Pemerintah Kota untuk memberikan jaminan mengenai upaya relokasi yang akan dilakukan di pasar tersebut. Pedagang meminta agar persoalan tersebut dapat dilaksanakan segera tanpa harus menunggu ketuk palu dewan. \"Sekarang yang jelas kita minta kepastian. Tidak perlu besok-besok. Kita berharap ada perencanaan yang matang sebelum relokasi benar-benar dilaksanakan. Karena ini menyangkut nasib periuk nasi kami sehari-hari,\" kata Deska (34), salah seorang pedagang pakaian jadi di Pasar Minggu, kemarin. Disamping itu, para pedagang juga meminta agar tempat yang dijadikan untuk relokasi pedagang memang merupakan tempat yang layak. Sehingga, langkah revitalisasi yang akan dijalankan pemerintah tidak terlalu merugikan rakyat. \"Jangan sampai kami digabung dengan pedagang sayur atau daging. Nanti jualan kami bisa kotor. Dan pemerintah bisa menjamin bahwa tempat yang kami gunakan nanti tetap aman dan nyaman,\" sampainya. Sementara itu, Rusdi (45), pedagang lainnya, mengatakan, pemerintah kota harus bisa memberikan jaminan kepada pedagang bahwa tidak ada lagi pungutan lain selain retribusi pasar. Jika hal itu tidak dilakukan, dikhawatirkan akan dimanfaatkan oknum tertentu untuk mencari keuntungan pribadi mengatasnamakan pemerintah. \"Saat inikan Peraturan Walikota (Perwal) terkait Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar sudah diteken Walikota H Helmi Hasan SE dan sudah disepakati, bahkan sudah diberlakukan sejak bulan Mei. Setelah itu, pemerintah Kota Bengkulu harus mengedepankan pelayanan utama yang harus diberikan kepada pedagang terkhusus kepada para pedagang kecil disejumlah pasar tradisional. Pemkot harus selamatkan pedagang kecil,\" imbuhnya. Dikatakan jangan sampai para pedagang kecil lagi yang ditekan dan diperas ibarat sapi perasan, kemudian selalu terusir dari tempat jualan. \"Sejatinya, Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dilahirkan untuk melindungi Pedagang dari pungutan liar (Pungli) yang selama ini kerap kali terjadi disejumlah pasar tradisional. Jadi pedagang bisa menolak membayar diluar ketentuan perda atas perwal tentang retribusi itu,\" demikian Rusdi. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: