3 Sengketa Informasi Disidang
BENGKULU, BE – Komisi Informasi Provinsi (KIP) Bengkulu, menggelar sidang perdana atas tiga perkara permohonan penyelesaian sengketa informasi di ruang sidang KIP Bengkulu, kemarin. Dalam sidang pertama tersebut, mendudukkan Dedi Riansyah selaku pemohon dan Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu yang dikuasakan kepada Kabid Pendidikan Menengan dan Tinggi (Dikmenti) Ismilianto MPd selaku kuasa termohon. Dalam persidangan terungkap, bahwa Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu tidak menanggapi permohonan informasi tentang kontrak dan dokumen pendukung pengadaan meubeler SD dan SMP Tahun 2014. “Dalam sidang pertama ini, majelis komisioner memeriksa tentang kedudukan hukum para pihak. Sebelum sidang ajudikasi dilanjutkan, kedua pihak diberi ruang mediasi terlebih dahulu berdasarkan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik maupun Peraturan Komisi Informasi tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik,” kata Juru Bicara KIP Bengkulu yang juga Ketua Bidang Kelembagaan, Ifsyanusi SSosMSi, kemarin. Dalam mediasi tahap pertama, lanjutnya, belum ditemui kesepakatan antara kedua belah pihak dan disepakati untuk dilanjutkan mediasi pada tanggal 21 Oktober mendatang. “Jika tahap mediasi nanti tidak juga menemukan kesepakatan, maka akan dilanjutkan sidang ajudikasi sampai kepada putusan KIP,” ujar Ifsyanusi. Pada sidang perdana kemarin, KIP juga menggelar dua sidang lainnya yang mendudukkan Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Provinsi Bengkulu dan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Provinsi Bengkulu sebagai termohon. Diakuinya, saat ini KIP sudah menerima 19 Perkara permohonan penyelesaian sengketa informasi yang akan diselesaikan selama 100 hari kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ifsyanusi berharap pejabat birokrasi di badan-badan publik untuk menanamkan keterbukaan informasi karena disanalah kontrol sosial dari publik maupun pers sebagai lembaga kontrol sosial. “Kontrol yang baik tentu bisa bermuara pada mencegah terjadinya praktik-praktik manipulatif ataupun kecurangan, sehingga kegiatan seluruh badan publik bisa akuntabel,” pungkas Ifsyanusi. Sementara itu, Kabid Pendidikan Menengah dan Tinggi (Dikmenti) Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu, Ismilianto MPd usai sidang kemarin mengatakan, bahwa pihaknya sepakat akan memberikan data yang dimohonkan tersebut pada sidang 21 Oktober mendatang. \"Pada prinsipnya kami sepakat untuk memberikan data itu kepada pemohon, belum diberikannya data itu sebelumnya hanya miss komunikasi saja,\" ujarnya. Diakuinya, pihaknya tidak memiliki dasar untuk tidak memberikan data berupa kontrak dengan pihak ketiga, spesifikasi pengadaan muebeler tahun 2014 dan dokumen pelaksanaan/penyerahan muebeler ke sekolah-sekolah, karena itu diakuinya memang informasi yang layak diketahui oleh publik. \"Nanti dokumen itu akan kami berikan, lagi pula tidak ada masalah apa-apa jadi tidak ada yang kami takutkan,\" tutupnya. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: