KTP Manual Masih Berlaku

KTP Manual Masih Berlaku

TAIS, BE- Hingga saat ini belum ada kejelasan akan masa berlaku  Kartu Tanda Penduduk (KTP) lama. Pasalnya  hingga saat ini tak kunjung ada aturan tegas terkait hal tersebut. Melainkan hingga saat ini Seluruh warga  masih bisa melakukan pembuatan KTP manual  dan dipastikan masih berlaku. “KTP manual  masih bisa dibuat menjelang adanya aturan tegas terkait masa berlakunya. Serta kita juga masih melakukan perekaman E KTP,” kata  Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Seluma, H Herkules Jeraim SH MH. Disampaiakan, bagi warga  belum menerima E-KTP namun sudah melakukan perekaman. Serta saat ini belum ada identitasnya untuk sementara waktu masyarakat bisa membuat KTP manual.   Disampaikan juga, saat ini Dinas Dukcapil Seluma masih tetap menerima perekaman pembuatan E-KTP. Namun belum bisa mencetak sendiri. Serta masih harus menunggu dari Dirjen Dukcapil Kemendagri. “Kita masih melakukan perekaman E KTP dan bagi yang belum menerima maka bisa mempergnakan KTP lama menjelang E-KTP selesai,” ujarnya. Kadis Dukcapil meminta seluruh kecamatan untuk tetap melakukan perekaman pembuatan E-KTP. Kemudian memasukkan data ke server pusat. Sehingga bisa segera dicetak oleh pemerintah pusat. Tambahnya, saat ini pihaknya sudah mengusulkan pembelian kendaraan dinas. Sedangkan memaanfaatkan kendaraan dobel gardan digunakan untuk mendatangi wajib KTP  belum sempat melakukan perekaman. Mengingat masih ditemukan beberapa warga yang terpelosok belum melakukan perekaman. Sehingga Dukcapillah mendatanggi warga tersebut untuk melakukan perekaman. ”Ini bagian dari mencapaian target perekaman sebanyak 123 ribu saaat ini baru mencapai target sekitar 90 ribu  wajib KTP yang sudah melakukan perekaman.” Ujarnya.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: