KIP Sidangkan Sengketa Informasi
BENGKULU, BE - Setelah bekerja efektif hampir 10 bulan, hari ini (15/10) Komisi Informasi Provinsi (KIP) Bengkulu melakukan sidang perdana atas 19 perkara permohonan penyelesaian sengketa informasi yang masuk ke KIP Bengkulu sejak September lalu. KIP sendiri menarget sengeka informasi tersebut akan diselesaikan secepatnya guna menunjukkan eksistensi KIP Bengkulu dalam menangani sengketa informasi di Bumi Rafflesia ini. “Dari 19 perkara yang masuk, 11 perkara diantaranya sudah diregistrasikan dan dinyatakan memenuhi kelengkapan berkas administrasi permohonan. Dan 11 kasus tersbeut siap disidangkan oleh majelis komisioner, ” kata Ketua KIP Bengkulu, Emex Verzoni SE yang didampingi Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Tri Susanti SH, kemarin. Menurut Emex, permohonan penyelesaian sengketa melalui KIP dikarenakan sebagian besar permohonan dan keberatan atas permohonan informasi tidak ditanggapi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) maupun atasan PPID. Untuk sidang perdana hari ini yang digelar di ruang sidang KIP Bengkulu, akan mendudukkan Dedi Riansyah sebagai pemohon, dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu sebagai termohon. “Informasi publik yang diminta pemohon adalah kontrak dan dokumen pendukung pengadaan meubeler SD dan SMP tahun 2014, selain itu juga dokumen pelaksana dan teknis penyerahan barang. Namun kontrak dokumen itu tidak diberikan meskipun pemohon sudah mengikuti prosedurnya,” ungkap Emex. Ia mengatakan, KIP melalui majelis komisioner yang telah ditetapkan melakukan sidang ajudikasi non litigasi atas permohonan penyelesaian sengketa informasi, tahap selanjutnya majelis komisioner memberikan ruang mediasi antara pemohon dan termohon. Untuk itu, Emex berharap para pihak untuk hadir memenuhi panggilan sidang karena apapun keputusan majelis komisioner KIP wajib dipatuhi. “Keputusan KIP bisa menjadi bukti awal bagi para pihak termohon jika akan melakukan delik aduan kepada penyidik,” ujarnya. Emex juga berharap, dengan adanya penyelesaian sengketa ini ada keterbukaan penyelenggara negara atau pemerintah dalam memberikan informasi publik kepada masyarakat. Karena informasi yang menyangkut kepentingan publik harus disampaikan secara terbuka. \"Berdasarkan undang-undang KIP, badan publik itu harus menyediakan informasi, baik melalui papan pengumuman maupun website. Nah, sekarang ada yang mengajukan gugatan, artinya informasi pada badan publik itru masih tertutup dan ini sangat kita sayangkan. Kita berharap, ke depan semua badan publik akan membuka informasinya dan tidak mempersulit bagi masyarakat yang menginginkan informasi tersebut,\" harapnya.(400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: