Langgar Tata Tertib, Peserta Tes Diusir

Langgar Tata Tertib, Peserta Tes Diusir

Jadwal Tes Diumumkan di BKD BENGKULU, BE - Sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya, pagi kemarin (13/10) Panitia Tes CPNS di BKD Provinsi Bengkulu mengumumkan jadwal tes bagi masing-masing peserta. Hanya saja tes kali ini bukan berdasarkan formasi yang dilamar, melainkan sesuai dengan nomor urut tes yang tertera pada kertas nomor ujian. Untuk hari pertama, 20 Oktober 2014, setidaknya ada 750 peserta yang mengikuti tes.  Demikian juga dengan hari kedua dan seterusnya hingga 4.420 peserta semuanya mendapat giliran tes. \"Sesuai dengan hasil rapat sebelumnya, bahwa hari ini kami mengumumkan jadwal tes. Bagi peserta ingin mengetahui kapan giliran mereka, silakan lihat di papan pengumuman,\" kata Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Tarmizi BSc SSos melalui Kabid Perencanaan dan Pengembangan Karier, Drs H Tarmawi MSi saat ditemui di ruang kerjanya, siang kemarin. Tarmawi kembali menegaskan agar semua peserta mentaati tata tertib yang sudah ditetapkan panitia. Pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepala peserta yang sengaja melanggar, dan akan diberikan sanksi tegas berupa diusir dari ruangan tes. Adapun beberapa tata tertib yang harus dipatuhi oleh peserta adalah tidak membawa jam tangan, handpone, alat bantuan hitung, catatan, kamera, tidak boleh memakain sendal jepit, celana levis dan baju kaos. Selain itu, peserta juga dilarang membawa alat tulis berupa pensil atau pena, karena pensil sudah disiapkan oleh panitia. Aturan lainnya peserta harus hadir 1 jam sebelum tes dimulai. \"Peserta masuk ke ruangan tes itu hanya membawa badannya saja, tidak boleh membawa apa-apa. Jika kedapatan melanggar tata tertib tersebut, maka akan ditegur dan bisa usir dari ruangan tes,\" tegasnya. Untuk menghindari hal-hal yang dapat merugikan peserta tersebut, Tarmawi meminta semua peserta mematuhi dan mengindahkan tata tertib yang sudah disusun berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan tes CNPS 2014. Diakuinya, SOP tersebut memang terlihat sepele dan ringan. Namun sanksinya cukup berat karena bisa menentukan ketidaklulusan peserta lebih dini.   Tarkait terjadi kenaikan passing grade atau ambang batas kelulusan dari 250 menjadi 271, Tarmawi mengaku pihaknya tidak bisa berbuat banyak, selain mengikuti kebijakan tersebut. Karena passing grade itu dinaikkan oleh Panselnas, bukan Panitia Daerah. \"Ya mau bagaiamana lagi, kami tidak bisa merubah passing grade itu. Agar lulus, peserta dituntut untuk betul-betul menguasai materi yang di-tes-kan. Karena tidak ada yang bisa memberikan bantuan, kecuali kemampuan peserta itu sendiri,\" ujarnya. Selain itu, ia juga meminta peserta untuk mempersiapkan dirinya sebaik mungkin, karena menurutnya tes dengan sistem Computer Asissted Test (CAT) yang diterapkan itu benar-benar murni, dan bagi yang tidak lulus passing grade sudah dipastikan akan tersingkir. \"Sisten CAT ini betul-betul murni. Ini tahun kedua bagi pemprov, kita memahami bahwa sistem CAT berdasarkan kemampuan sendiri. Dan kita juga meminta masyarakat untuk merubah paradigma lama yang mengatakan tes CPNS bisa lulus dengan bantuan orang lain. Karena saat ini pemerintah ingin merubah cara lama tersebut, dengan harapan CPNS yang lulus nanti adalah SDM handal yang siap menjadi pengayom dan pelayan masyarakat,\" paparnya. Tarkait adanya keraguan bisa merubah nilai, Tarmawi menantangnya. Menurutnya, jika masih ragu, maka silah peserta membawa orang tuanya untuk melihat nilai yang diperoleh anaknya. Dan nilai tersebut bisa dicocokkan dengan nilai saat pengumuman kelulusan dari Panselnas. Jika ada nilai yang berubah, ia pun siap melayani protes atau gugatan dari peserta.  \"Saya jamin nilai tidak akan ada yang berubah, jika ada yang berubah silakan diprotes,\" tantangnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: